ESENSI.TV, JAKARTA - Firli Bahuri, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terus berupaya membersihkan namanya dari kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Salah satu langkah yang ditempuh adalah dengan mengirimkan surat resmi kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), meminta agar kasus tersebut dihentikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
"Kami telah menyampaikan surat kepada Kapolri, Kompolnas, dan Kapolda Metro Jaya agar perkara terhadap Pak Firli segera dihentikan," ujar Ian Iskandar, kuasa hukum Firli Bahuri, dalam konferensi pers, dikutip pada Jum'at, 29 November 2024.
Baca Juga: Dharma: Warga Jakarta Harus Berani Bersaing Politik Tanpa Parpol
Ian menjelaskan bahwa sesuai Pasal 109 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidikan wajib dihentikan jika tidak ditemukan cukup alat bukti.
"Jika tidak ada alat bukti yang material atau signifikan, maka penyidik wajib mengeluarkan SP3," lanjutnya.
Ian juga mengungkapkan bahwa kliennya telah menjalani beberapa kali pemeriksaan, baik sebagai saksi maupun tersangka.
Dalam proses tersebut, sebanyak 123 saksi dan 11 ahli telah dimintai keterangan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Namun, menurut Ian, kualitas keterangan saksi-saksi tersebut dinilai tidak memenuhi standar hukum.
Baca Juga: Begini Syarat Penting Yang Perlu Dimiliki Kiper Timnas Indonesia
"Apakah saksi-saksi yang diperiksa benar-benar memenuhi kriteria? Apakah mereka menyaksikan langsung, mendengar, atau mengalami sendiri? Dari 123 saksi yang diperiksa, tidak ada yang memenuhi kriteria itu," jelas Ian.
Selain itu, tim kuasa hukum Firli berencana melibatkan DPR RI, khususnya Komisi III, untuk turut mengawasi proses hukum ini.
Langkah tersebut diambil untuk memastikan bahwa kasus tersebut berjalan secara adil.
Diberitakan sebelumnya, Firli Bahuri kembali tidak menghadiri panggilan pemeriksaan penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang dijadwalkan pada Kamis kemarin, 28 November 2024.