ESENSI.TV, JAKARTA - Polda Metro Jaya baru-baru ini mengungkap kasus besar terkait dugaan keterlibatan seorang pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam aktivitas ilegal yang kini menjadi perhatian publik.
Dalam konferensi pers, Kepala Polda Metro Jaya, Irjen. Pol. Karyoto, memaparkan bahwa total nilai barang bukti yang disita dalam kasus ini mencapai angka fantastis, yaitu Rp167,8 miliar.
“Kami telah berhasil menyita barang bukti dengan total nilai Rp167.886.327.119,” ungkap Irjen. Pol. Karyoto, dikutip pada Selasa, 26 November 2024.
Baca Juga: Menjamin Kelancaran Pilkada Serentak 2024, Kapolri Tegaskan Kesiapan Polri dan Sinergi dengan TNI
Barang bukti yang berhasil disita beragam jenisnya, mulai dari uang tunai, kendaraan mewah, hingga properti bernilai tinggi.
Dari jumlah tersebut, uang tunai yang berhasil diamankan mencapai Rp76 miliar.
Uang tersebut terdiri dari berbagai mata uang, termasuk rupiah, dolar Amerika Serikat (USD), dan dolar Singapura (SGD).
Selain itu, saldo rekening yang telah diblokir, termasuk dana di beberapa platform e-commerce, mencapai Rp29,8 miliar.
Selain uang, tim penyidik juga mengamankan berbagai barang berharga lainnya.
Di antaranya adalah 63 perhiasan bernilai total Rp2 miliar, 13 barang mewah senilai Rp315 juta, serta 13 jam tangan mewah yang ditaksir mencapai Rp3,7 miliar.
Tak hanya itu, emas seberat 390,5 gram dengan nilai Rp5,8 miliar juga menjadi bagian dari sitaan.
Di sektor kendaraan, polisi menyita 26 unit mobil dan tiga unit motor dengan nilai total sekitar Rp22 miliar.
Koleksi barang sitaan lainnya meliputi 22 lukisan dengan nilai Rp192 juta, serta 11 bidang tanah dan bangunan yang diperkirakan bernilai Rp25 miliar.