ESENSI.TV, JAKARTA - Kasus besar terkait permainan daring ilegal kembali mencuri perhatian publik.
Polda Metro Jaya berhasil mengungkap jaringan judol yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Dalam operasi ini, aparat menyita barang bukti dengan nilai fantastis mencapai Rp150 miliar.
Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, menyebutkan bahwa sebanyak 24 orang telah ditangkap dalam kasus ini.
Dari jumlah tersebut, 10 di antaranya adalah oknum pegawai Komdigi. "Sampai hari ini, penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menyita barang bukti dengan total nilai sekitar Rp150 miliar," ujar Ade Ary, dikutip pada Minggu, 24 November 2024.
Ade Ary menambahkan, pihaknya tengah menunggu hasil analisis dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana para tersangka.
"Kami terus berkoordinasi dengan PPATK untuk memahami pola dan tujuan dari aliran dana ribuan rekening yang digunakan dalam jaringan ini," jelasnya.
Ia juga memastikan bahwa nilai barang bukti maupun jumlah tersangka kemungkinan akan bertambah seiring dengan perkembangan penyelidikan.
Baca Juga: Sita Rp5 Miliar, Polda Metro Jaya Kembali Tangkap Satu DPO Judol yang Libatkan Oknum Pegawai Komdigi
Selain menangani tindak pidana utama, polisi juga mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan para tersangka.
Hal ini dilakukan untuk mengungkap aset-aset ilegal yang didapat dari aktivitas judol tersebut.
"Kami berkomitmen menyelidiki kasus ini secara menyeluruh, baik dari sisi oknum internal Komdigi, para pelaku utama, hingga pihak lain yang terlibat," tegas Ade Ary.
Polisi berupaya untuk memanfaatkan undang-undang TPPU dalam menyita aset-aset yang terkait dengan kasus ini.