ESENSI.TV, KALTIM - Proses pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur terus berjalan.
Meskipun hingga kini, Keputusan Presiden (Keppres) terkait hal tersebut belum juga ditandatangani.
Pemerintah menekankan bahwa pemindahan ini harus dilakukan secara matang.
Salah satunya dengan memprioritaskan kesiapan infrastruktur dasar yang memadai sebelum pelaksanaan lebih lanjut.
Baca Juga: Polres Tangsel Gagalkan Peredaran 40,2 Kg Sabu, Jaringan Lintas Provinsi Terungkap
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto menginginkan seluruh sarana dan prasarana penting, baik di bidang legislatif, eksekutif, maupun yudikatif, dapat terjamin sebelum Keppres ditandatangani.
“Presiden Prabowo ingin memastikan bahwa semua fasilitas dasar yang diperlukan untuk pemindahan ibu kota sudah lengkap. Ini adalah langkah penting agar proses tersebut berjalan lancar,” ujar Supratman saat ditemui di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip pada Rabu, 20 November 2024.
Walaupun Keppres pemindahan ibu kota belum terbit, Supratman menegaskan bahwa komitmen Presiden Prabowo untuk mewujudkan pemindahan ibu kota tetap kuat dan pasti.
Baca Juga: Harga Minyakita Meroket, DPR Desak Pemerintah Tindak Tegas Produsen dan Pedagang Nakal
"Pemindahan ibu kota pasti akan diselesaikan oleh Presiden. Prosesnya hanya menunggu kelengkapan sarana dan prasarana yang masih dalam tahap penyelesaian," tambahnya.
Proyek pemindahan ibu kota ini menjadi prioritas utama pemerintah, meskipun Undang-Undang (UU) IKN sudah disahkan sejak Oktober 2023.
Selain itu, revisi UU Daerah Khusus Jakarta (DKJ), yang memungkinkan status Jakarta berubah seiring dengan pemindahan ibu kota, juga telah disahkan oleh DPR pada 19 November 2024.
Kini, dengan segala regulasi yang sudah siap, pemindahan ibu kota tinggal menunggu Keppres yang akan mengesahkan tahap selanjutnya.
Baca Juga: Viral Lapas Tanjung Raja Jadi Tempat Pesta Narkoba, Begini Komentar Pedas DPR