ESENSI.TV, JAKARTA - Setelah berbulan-bulan menjadi buronan, Hendry Lie, tersangka kasus korupsi komoditas timah, akhirnya ditangkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Hendry diamankan setibanya di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada 18 November 2024, setelah sebelumnya tinggal di Singapura sejak Maret lalu.
Penangkapan ini menjadi babak baru dalam penanganan kasus korupsi yang menyeret sektor strategis sumber daya alam.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Abdul Qohar, menjelaskan bahwa Hendry meninggalkan Indonesia pada 25 Maret 2024, tak lama setelah diperiksa sebagai saksi.
“Dia sudah kami panggil pertama kali pada 29 Februari 2024 untuk memberikan keterangan. Namun, setelah pemeriksaan tersebut, tersangka justru diketahui berada di Singapura. Informasi ini diperoleh dari Otoritas Imigrasi Singapura,” ungkap Qohar dalam konferensi pers, dikutip pada Selasa, 19 November 2024.
Upaya pemanggilan terhadap Hendry Lie dilakukan berulang kali oleh penyidik Kejagung.
Baca Juga: Ribuan Aparat Disiagakan untuk Amankan Laga Indonesia vs Arab Saudi di GBK
Namun, tersangka tak pernah hadir memenuhi panggilan resmi. Berdasarkan keterangan yang diterima, Hendry berdalih masih menjalani perawatan medis di Singapura.
“Kami sudah mengirimkan surat panggilan secara patut sebanyak beberapa kali, tetapi yang bersangkutan selalu mangkir,” jelas Qohar lebih lanjut.
Sebagai langkah hukum, Kejagung berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah Hendry melakukan perjalanan lebih jauh.
Pada 28 Maret 2024, Kejagung resmi mencekal Hendry Lie dan menarik paspornya.
Baca Juga: Prabowo Subianto Hadiri Peluncuran Aliansi Global di G20, Solusi Kelaparan dan Kemiskinan Dunia
“Pencekalan berlaku selama enam bulan, sejak tanggal tersebut. Penarikan paspor juga dilakukan untuk membatasi ruang geraknya,” tambah Qohar.