Hendry Lie adalah salah satu tokoh kunci dalam kasus korupsi yang melibatkan PT TIN, di mana ia bertindak sebagai Beneficiary Owner.
Perusahaan tersebut diduga melakukan tindak pidana yang merugikan negara terkait pengelolaan komoditas timah.
Hendry resmi ditetapkan sebagai tersangka pada April 2024, namun sejak itu ia terus menghindari proses hukum.
Penangkapan Hendry Lie di Bandara Soekarno-Hatta menandai keberhasilan Kejagung dalam membawa buronan ini kembali ke tanah air untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat di sektor sumber daya alam, khususnya komoditas strategis seperti timah, yang rawan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
Kejagung berharap proses hukum terhadap Hendry Lie dapat berjalan lancar dan memberikan efek jera, baik bagi pelaku lain dalam kasus ini maupun pihak-pihak yang terlibat dalam tindak pidana korupsi di masa depan.
Baca Juga: Debat Revisi UU Penyiaran, Perlindungan Anak atau Ancaman bagi Kebebasan Pers? Begini Kata DPR
Penanganan kasus ini menjadi langkah strategis untuk menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi, terutama di sektor vital ekonomi nasional.***(LL)
Artikel Terkait
Kejagung Dalami Sumber Dana Suap Kasus Ronald Tannur dan Temuan Rp920 Miliar di Rumah Eks Pejabat MA
Kejagung Lacak Aset Hingga Blokir Rekening Keluarga Mantan Pejabat MA Terkait Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur
Kejagung Tetapkan Ibu Ronald Tannur Tersangka Suap dalam Kasus Gratifikasi di PN Surabaya
Pemeriksaan Kasus Suap Ronald Tannur: Kejagung Periksa Empat Saksi dan Tahan Hakim di Jakarta
DPR Pertanyakan Profesionalisme Kejagung dalam Kasus Korupsi Tom Lembong, Khawatir Ada Nuansa Politis