Senin, 22 Desember 2025

Usai Bersembunyi di Singapura, Hendry Lie Buron Korupsi Timah Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta 

Photo Author
- Selasa, 19 November 2024 | 16:00 WIB
Tersangka Hendry Lie ditangkap Kejagung di Bandara Soetta. (Foto: PMJ/dok Kejagung).
Tersangka Hendry Lie ditangkap Kejagung di Bandara Soetta. (Foto: PMJ/dok Kejagung).

Hendry Lie adalah salah satu tokoh kunci dalam kasus korupsi yang melibatkan PT TIN, di mana ia bertindak sebagai Beneficiary Owner. 

Perusahaan tersebut diduga melakukan tindak pidana yang merugikan negara terkait pengelolaan komoditas timah.

Hendry resmi ditetapkan sebagai tersangka pada April 2024, namun sejak itu ia terus menghindari proses hukum.  

Baca Juga: Hadiri Leaders’ Gathering MIKTA ke-2 di Brasil, Presiden Prabowo Subianto Dorong Solidaritas untuk Hadapi Tantangan Global

Penangkapan Hendry Lie di Bandara Soekarno-Hatta menandai keberhasilan Kejagung dalam membawa buronan ini kembali ke tanah air untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat di sektor sumber daya alam, khususnya komoditas strategis seperti timah, yang rawan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.  

Kejagung berharap proses hukum terhadap Hendry Lie dapat berjalan lancar dan memberikan efek jera, baik bagi pelaku lain dalam kasus ini maupun pihak-pihak yang terlibat dalam tindak pidana korupsi di masa depan. 

Baca Juga: Debat Revisi UU Penyiaran, Perlindungan Anak atau Ancaman bagi Kebebasan Pers? Begini Kata DPR 

Penanganan kasus ini menjadi langkah strategis untuk menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi, terutama di sektor vital ekonomi nasional.***(LL)

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: PMJ News

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X