Namun, perangkat ini umumnya dibawa oleh penumpang pesawat atau awak kabin sebagai barang pribadi, atau dikirim dalam jumlah kecil melalui jasa ekspedisi.
Pemerintah menegaskan bahwa barang-barang tersebut tidak diizinkan untuk dijual kembali di pasar domestik.
Langkah tegas ini juga diharapkan mendorong raksasa teknologi dunia seperti Apple dan Alphabet (Google) untuk mempertimbangkan investasi lebih lanjut dalam memenuhi ketentuan TKDN demi memperluas akses pasar mereka di Indonesia.***(LL)