Senin, 22 Desember 2025

Indonesia Perketat Larangan Penjualan iPhone 16 dan Google Pixel di E-commerce  

Photo Author
- Rabu, 6 November 2024 | 11:00 WIB
Menteri Perdagangan, Budi Santoso  (Instagram @budisantosofficial)
Menteri Perdagangan, Budi Santoso (Instagram @budisantosofficial)

Baca Juga: Mantan Mendag Tom Lembong Ajukan Praperadilan, Tantang Keabsahan Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Gula

Namun, perangkat ini umumnya dibawa oleh penumpang pesawat atau awak kabin sebagai barang pribadi, atau dikirim dalam jumlah kecil melalui jasa ekspedisi.

Pemerintah menegaskan bahwa barang-barang tersebut tidak diizinkan untuk dijual kembali di pasar domestik. 

Langkah tegas ini juga diharapkan mendorong raksasa teknologi dunia seperti Apple dan Alphabet (Google) untuk mempertimbangkan investasi lebih lanjut dalam memenuhi ketentuan TKDN demi memperluas akses pasar mereka di Indonesia.***(LL)

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: TBNews

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X