Namun, perangkat ini umumnya dibawa oleh penumpang pesawat atau awak kabin sebagai barang pribadi, atau dikirim dalam jumlah kecil melalui jasa ekspedisi.
Pemerintah menegaskan bahwa barang-barang tersebut tidak diizinkan untuk dijual kembali di pasar domestik.
Langkah tegas ini juga diharapkan mendorong raksasa teknologi dunia seperti Apple dan Alphabet (Google) untuk mempertimbangkan investasi lebih lanjut dalam memenuhi ketentuan TKDN demi memperluas akses pasar mereka di Indonesia.***(LL)
Artikel Terkait
Mendag Optimistis Perdagangan Indonesia dan Selandia Baru Tembus USD 2,45 Miliar
Mendag Zulhas: Ada Perbaikan di SPPBE Cimahi, Pengisian Elpiji 3 Kg Sudah Sesuai Takaran
Mayoritas Barang Impor Ilegal Indonesia Dikendalikan WNA, Mendag Terkejut!
Mendag Zulkifli Hasan Hancurkan Barang Impor Ilegal Senilai Rp20,22 Miliar
Mantan Mendag Tom Lembong Ajukan Praperadilan, Tantang Keabsahan Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Gula