ESENSI.TV, YOGYAKARTA - Dalam upaya tegas untuk menekan penjualan minuman keras ilegal di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Polda DIY baru-baru ini menyegel 38 toko dan outlet yang kedapatan menjual minuman keras tanpa izin.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari implementasi Instruksi Gubernur DIY Nomor 5 Tahun 2024 yang mengatur pengendalian penjualan minuman beralkohol.
Kapolda DIY, Irjen. Pol. Suwondo Nainggolan, menyatakan bahwa pihaknya akan memastikan toko-toko yang telah disegel tersebut tidak membuka kembali usahanya secara diam-diam.
Baca Juga: Mendikdasmen Abdul Mu'ti Kaji Ulang Sistem Zonasi dan Ujian Nasional, Tampung Aspirasi Publik
“Kami tidak ingin setelah penertiban, ada yang buka secara diam-diam dan berjualan kembali,” tegas Nainggolan, dikutip pada Senin, 4 November 2024.
Dalam operasi yang digelar pada tanggal 31 Oktober 2024, polisi berhasil menyita sebanyak 2.883 botol minuman keras ilegal dari toko-toko tanpa izin tersebut.
Penyitaan dan penutupan ini menunjukkan komitmen Polda DIY untuk menegakkan peraturan yang telah ditetapkan pemerintah provinsi.
Sebagai tindak lanjut dari penutupan toko-toko tersebut, Polda DIY telah mengadakan rapat koordinasi bersama berbagai instansi di seluruh Yogyakarta untuk merumuskan mekanisme pengawasan yang lebih ketat.
Baca Juga: Presiden Prabowo Inisiasi Kampung Haji Indonesia di Makkah untuk Tingkatkan Kenyamanan Jemaah
"Kami mengantisipasi adanya modus baru yang mungkin muncul setelah penutupan ini, seperti penjualan dengan cara-cara yang di luar kebiasaan,” tambah Nainggolan, menekankan pentingnya kesiapan dalam menghadapi potensi cara penjualan yang lebih tersembunyi.
Salah satu perhatian utama adalah kemungkinan perpindahan penjualan minuman keras ke jalur daring.
Sesuai dengan Instruksi Gubernur DIY No. 5 Tahun 2024, penjualan minuman keras secara daring, termasuk layanan antar, kini dilarang.
Untuk mengatasi hal ini, Polda DIY berkolaborasi dengan tim teknologi informasi (TI) dari Pemerintah Daerah DIY untuk memantau aktivitas daring dan mencegah terjadinya transaksi minuman keras melalui internet.
Baca Juga: Jakarta Alokasikan Rp91,1 Triliun dalam APBD 2025, Sekolah Gratis dan Infrastruktur Jadi Prioritas