Senin, 22 Desember 2025

Polda DIY Segel 38 Toko Penjual Minuman Keras Ilegal, Awasi Potensi Penjualan Daring 

Photo Author
- Senin, 4 November 2024 | 08:00 WIB
Ilustrasi Garis Polisi pada Tempat Kejadian Perkara/Photo by kat wilcox: https://www.pexels.com/photo/crime-scene-do-not-cross-signage-923681/
Ilustrasi Garis Polisi pada Tempat Kejadian Perkara/Photo by kat wilcox: https://www.pexels.com/photo/crime-scene-do-not-cross-signage-923681/

Nainggolan juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam melaporkan jika menemukan indikasi penjualan minuman keras secara online.

“Jika ada informasi, tolong diberitahukan kepada kami, laporkan ke humas atau ke bimas jika ada yang membeli secara online, sehingga kami bisa menelusuri toko mana yang menjualnya,” jelasnya. 

Ia menambahkan bahwa saluran informasi ini dibuka untuk masyarakat luas sebagai bentuk transparansi.

Instruksi Gubernur (Ingub) No. 5 Tahun 2024 yang dikeluarkan oleh Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, bertujuan untuk mengoptimalkan pengendalian dan pengawasan penjualan minuman beralkohol di wilayah tersebut. 

Baca Juga: Polri Rekrut Lulusan Pertanian dan Peternakan untuk Dukung Ketahanan Pangan dan Cegah Stunting

Meskipun Ingub tersebut bersifat tegas, aturan tersebut tidak memberikan dasar hukum untuk pemberian sanksi langsung. 

Sri Sultan menjelaskan bahwa pelaksanaan instruksi ini berada di tangan bupati dan wali kota masing-masing daerah di DIY.

“Kewenangan ada di bupati dan wali kota, bukan di tingkat provinsi. Saya baru bisa menilai setelah satu minggu instruksi ini dikeluarkan, nanti akan ada laporan dari bupati dan wali kota,” jelas Sultan, menekankan pentingnya kerja sama dengan pemerintah daerah dalam pengawasan.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pemilik Penampungan Migran Ilegal di Tangerang, Diduga Beroperasi Sejak 2020

Langkah kolaboratif ini diharapkan dapat menekan peredaran minuman keras ilegal di Yogyakarta, sekaligus memastikan kebijakan pengawasan alkohol dapat berjalan efektif, sambil menunggu laporan pelaksanaan dari setiap kabupaten dan kota di DIY.***(LL)

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: TBNews

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X