ESENSI.TV, NASIONAL - Pemerintah Indonesia terus menunjukkan komitmennya dalam melindungi sektor usaha kecil dan menengah (UMKM) dari ancaman persaingan dengan bisnis luar negeri.
Salah satu langkah tegas yang baru saja diambil adalah pemblokiran aplikasi Temu.
Keputusan ini disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi, yang menegaskan bahwa aplikasi Temu kini telah resmi dilarang beroperasi di Indonesia.
Pemblokiran ini dilakukan untuk mencegah ancaman bagi UMKM dalam negeri yang berpotensi tergilas oleh model bisnis yang diusung Temu.
Baca Juga: Kontroversi Wasit Ahmed Al Kaf: Timnas Indonesia Kehilangan Kemenangan Atas Bahrain
Aplikasi Temu sendiri menjalankan konsep bisnis yang langsung menghubungkan pabrik dari luar negeri dengan konsumen di Indonesia.
Menkominfo menyatakan bahwa praktik semacam ini berisiko merusak pasar UMKM dalam negeri, karena produk yang ditawarkan langsung dari produsen luar negeri dapat menjual dengan harga yang lebih murah.
Menurut Budi Arie, aplikasi Temu sudah dinyatakan terlarang di Indonesia sejak Kamis (10/10/2024), meski pengguna masih dapat melihat aplikasi tersebut, namun transaksi sudah tidak bisa dilakukan.
Pemerintah juga sedang dalam proses menghapus aplikasi tersebut dari App Store dan Play Store. Langkah ini diambil sebagai bagian dari perlindungan terhadap UMKM lokal, terutama mereka yang bergerak di sektor produksi dan penjualan dalam negeri.
Baca Juga: Kementerian Ketenagakerjaan Ingatkan Masyarakat Untuk Waspadai Penipuan Rekrutmen
Selain Temu, Menkominfo juga mencatat aplikasi serupa lainnya seperti Shein yang juga menjalankan bisnis dengan konsep yang sama.
Shein, sebuah aplikasi penjualan produk fesyen dan kosmetik, juga menjadi perhatian karena dapat mengancam industri fesyen dan UMKM di Indonesia, termasuk di daerah-daerah seperti Tasikmalaya dan Pekalongan yang terkenal dengan produksi produk lokal mereka.
Menkominfo juga memastikan bahwa PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) untuk aplikasi Temu tidak akan diberikan izin, dan pihaknya akan mengambil tindakan serupa terhadap aplikasi lain yang mencoba menerapkan model bisnis yang sama di Indonesia.
Keputusan untuk menutup akses aplikasi Temu ini diambil berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 (Permenkominfo 5/2020) tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.