Baca Juga: Sandra Dewi Mengklarifikasi Harta Pribadi dalam Sidang Kasus Korupsi Suami, Harvey Moeis
Aturan ini mengharuskan setiap aplikasi yang beroperasi di Indonesia untuk terdaftar sebagai PSE.
Temu tidak memenuhi syarat tersebut, sehingga aksesnya resmi diblokir.
Menkominfo juga membantah isu mengenai rencana akuisisi platform e-commerce lokal oleh Temu.
Ia menegaskan bahwa pemerintah akan selalu mengutamakan kepentingan UMKM dalam kebijakan-kebijakan digital yang dibuat.***(LL)
Artikel Terkait
Kolaborasi Kominfo dan Google Cloud, Fasilitasi Sertifikasi Mahasiswa Melalui Program GCC Launchpad
Kementerian Kominfo Usulkan RPP TKPAPSE untuk Perlindungan Anak dalam Sistem Elektronik
Wamen Kominfo Tekankan Pentingnya Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi
Kominfo Investigasi Kebocoran Data NPWP Pejabat Negara dan Koordinasi dengan Pihak Terkait
Kominfo Resmi Luncurkan Media Center Inklusif untuk PEPARNAS XVII di Solo