Bawaslu juga menegaskan bahwa KPU RI terbukti melakukan pelanggaran administratif yang melanggar tata cara, prosedur, dan mekanisme pergantian calon terpilih.
Oleh karena itu, Bawaslu memutuskan agar KPU membatalkan Keputusan KPU Nomor 1368 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan KPU Nomor 1206 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR RI dalam Pemilu 2024.
Baca Juga: Calon Walikota Semarang Agustina WP Fokus Isu Mental Health
Kasus ini bermula ketika Rahmat Handoyo melaporkan bahwa dirinya digantikan sebagai calon terpilih tanpa konfirmasi dari KPU.
Ia mengaku tidak mendapatkan informasi mengenai pemberhentiannya dari PDIP dan merasa ada perubahan perolehan suara yang tidak sesuai dengan hasil pemilu.
Rahmat menilai bahwa proses pergantian tersebut tidak hanya melanggar prosedur, tetapi juga menyalahi haknya sebagai calon yang terpilih melalui pemilu yang sah.
Dengan adanya putusan ini, Bawaslu berharap agar KPU dapat menjalankan perintah tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga: 5.614 Personel Siap Amankan Pelantikan Anggota DPR/DPD/MPR RI 2024-2029
Kini, Rahmat Handoyo menunggu langkah selanjutnya dari KPU untuk menerbitkan keputusan yang menetapkan dirinya sebagai calon terpilih.
Proses hukum yang panjang ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dan menjadi pembelajaran untuk kasus-kasus serupa di masa mendatang.***(LL)