berita

Bawaslu Putuskan KPU RI Langgar Prosedur, Tetapkan Rahmat Handoyo Sebagai Calon Terpilih DPR RI

Selasa, 1 Oktober 2024 | 08:00 WIB
Suasana Persidangan dengan laporan dugaan pelanggaran administratif nomor 006/LP/ADM.PL/00.00/IX/2024 di Ruang Sidang Bawaslu. (Dok. Bawaslu)

ESENSI.TV, JAKARTA - Proses pemilu yang adil dan transparan menjadi harapan seluruh masyarakat Indonesia. 

Namun, dalam pelaksanaannya, tidak jarang terjadi sengketa pemilu yang harus diselesaikan melalui lembaga pengawasan seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Baru-baru ini, Bawaslu memutuskan untuk menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran administratif terkait pemilu yang diajukan oleh Rahmat Handoyo dengan terlapor Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI). 

Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama menyangkut proses penetapan calon terpilih anggota DPR RI.

 Baca Juga: PT Pos Indonesia Luncurkan Prangko NFT Pertama, Wamenkominfo Dorong Ekonomi Digital

Laporan tersebut didaftarkan oleh Rahmat Handoyo dengan nomor laporan 006/LP/ADM.PL/00.00/IX/2024. 

Dalam laporannya, Rahmat mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran administratif oleh KPU RI terkait proses pergantian calon terpilih anggota DPR RI. 

Rahmat menilai, penggantian dirinya sebagai calon terpilih dilakukan tanpa prosedur yang jelas dan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, sehingga merugikan haknya sebagai calon terpilih dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) untuk daerah pemilihan Jawa Tengah V.

 Baca Juga: 39 Madrasah Negeri Baru Siap Didirikan: Peningkatan Mutu dan Daya Saing Pendidikan Keagamaan

Setelah melakukan proses pemeriksaan yang panjang, Bawaslu akhirnya mengeluarkan putusan yang memerintahkan KPU RI untuk menetapkan Rahmat Handoyo sebagai calon terpilih anggota DPR RI. 

"Bawaslu memerintahkan kepada KPU untuk menerbitkan Keputusan KPU yang menetapkan Rahmat Handoyo sebagai calon terpilih anggota DPR dari daerah pemilihan Jawa Tengah V dari PDIP," ujar Ketua Majelis Bawaslu, Rahmat Bagja, saat membacakan putusan di Ruang Sidang Bawaslu, dikutip pada Selasa, 1 Oktober 2024.

Selain itu, dalam putusannya, Bawaslu juga memerintahkan KPU RI untuk mengakui bahwa Rahmat Handoyo memenuhi syarat sebagai calon anggota DPR RI. 

 Baca Juga: Polri Tegaskan Pentingnya Keselamatan di Jalan dan Beri Tips Berkendara Aman

"KPU diperintahkan untuk menyatakan bahwa Rahmat Handoyo memenuhi syarat sebagai calon terpilih anggota DPR pada Daerah Pemilihan Jawa Tengah V dari PDIP," tambah Ketua Majelis Bawaslu.

Halaman:

Tags

Terkini