berita

Polres Metro Tangerang Kota Amankan 50 Tersangka Curanmor dengan Berbagai Modus Kejahatan

Sabtu, 7 September 2024 | 16:00 WIB
Polres Metro Tangerang Kota menggelar rilis penangkapan 50 pelaku curanmor di wilayah hukumnya. (Foto: PMJ News)

Baca Juga: Kirab Obor Api PON XXI Aceh-Sumut Selesai, Banda Aceh Siap Jadi Tuan Rumah

Pelaku, yang diketahui berinisial I alias G, melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata api ketika hendak diamankan. 

"Petugas mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku curanmor di Jalan Cipadu Raya. Pelaku meninggal dunia setelah melawan petugas menggunakan senjata api," jelas David.

Selain menggunakan senjata api, beberapa pelaku berpura-pura menjadi debt collector untuk menipu korban. 

Mereka mengaku menarik motor karena korban tidak membayar cicilan. 

Baca Juga: Aktivitas Gunung Ile Lewotolok Menurun, PVMBG Tetap Imbau Warga Waspada Terhadap Potensi Bahaya Lava

“Ada juga modus lain di mana pelaku mengaku sebagai petugas leasing dan mengambil motor korban, atau menggunakan kunci leter T untuk mencuri motor,” tambah David.

Para pelaku dikenakan berbagai pasal hukum yang berat, termasuk Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait dengan kepemilikan senjata api dan senjata tajam secara ilegal. 

Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, serta Pasal 480 KUHP terkait penadahan barang hasil kejahatan.***(LL)

Halaman:

Tags

Terkini