Baca Juga: Kirab Obor Api PON XXI Aceh-Sumut Selesai, Banda Aceh Siap Jadi Tuan Rumah
Pelaku, yang diketahui berinisial I alias G, melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata api ketika hendak diamankan.
"Petugas mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku curanmor di Jalan Cipadu Raya. Pelaku meninggal dunia setelah melawan petugas menggunakan senjata api," jelas David.
Selain menggunakan senjata api, beberapa pelaku berpura-pura menjadi debt collector untuk menipu korban.
Mereka mengaku menarik motor karena korban tidak membayar cicilan.
Baca Juga: Aktivitas Gunung Ile Lewotolok Menurun, PVMBG Tetap Imbau Warga Waspada Terhadap Potensi Bahaya Lava
“Ada juga modus lain di mana pelaku mengaku sebagai petugas leasing dan mengambil motor korban, atau menggunakan kunci leter T untuk mencuri motor,” tambah David.
Para pelaku dikenakan berbagai pasal hukum yang berat, termasuk Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait dengan kepemilikan senjata api dan senjata tajam secara ilegal.
Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, serta Pasal 480 KUHP terkait penadahan barang hasil kejahatan.***(LL)
Artikel Terkait
Jasa Marga Lakukan Pekerjaan Rekonstruksi di Ruas Tol Jakarta-Tangerang, Hati-hati Macet
Kemenperin Bidik Wirausaha Baru dari Warga Binaan Lapas Perempuan Tangerang
Musim Hujan, Jakarta Dan Tangerang Terendam Banjir
Persita Tangerang Imbangi Persebaya 1-1
Pesawat Jatuh di BSD City Tangerang, Tiga Meninggal