berita

Wamen Kominfo Tekankan Pentingnya Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi

Kamis, 5 September 2024 | 16:00 WIB
Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria. (kominfo.go.id)

ESENSI.TV, JAKARTA - Penggunaan Tanda Tangan Elektronik (TTE) kini menjadi solusi penting dalam memastikan identitas dan integritas dokumen elektronik dalam berbagai transaksi. 

Di era digital saat ini, sistem transaksi elektronik memerlukan alat yang tidak hanya efisien, tetapi juga dapat diandalkan untuk menjaga keamanan dan keabsahan dokumen. 

Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika, Nezar Patria, menekankan bahwa meskipun TTE memberikan jaminan terhadap identitas dan integritas, tidak semua jenis TTE memiliki kekuatan hukum yang sama.

Baca Juga: Misa Akbar Paus Fransiskus di SUGBK, Kapolri Siapkan Pengamanan Ketat untuk 87 Ribu Jemaat yang Hadir

Ia mengungkapkan bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), ada enam persyaratan yang harus dipenuhi agar TTE dapat dianggap sah secara hukum. 

Dalam sebuah forum di VIDA Executive Summit 2024 yang diselenggarakan di Jakarta Selatan pada tanggal 3 September 2024, Nezar Patria menjelaskan bahwa keenam persyaratan ini sangat penting untuk memastikan bahwa tanda tangan elektronik tidak hanya memberikan jaminan identitas penandatangan tetapi juga menjaga integritas dokumen serta aspek yang dikenal sebagai nirsangkal. 

Nirsangkal merujuk pada kondisi di mana data pembuatan tanda tangan elektronik harus terkait secara eksklusif dengan penanda tangan. 

Baca Juga: IAF 2024: 40 Perusahaan Indonesia Perkuat Kerja Sama Ekonomi dengan Afrika

Selain itu, data tersebut harus berada di bawah kendali penanda tangan selama proses penandatanganan berlangsung.

Persyaratan lain yang dijelaskan oleh Nezar Patria mencakup kemampuan untuk mendeteksi setiap perubahan yang terjadi pada tanda tangan elektronik setelah penandatanganan, serta mengidentifikasi jika ada perubahan pada informasi elektronik terkait. 

Hal ini penting untuk memastikan bahwa tidak ada modifikasi yang dapat dilakukan setelah dokumen ditandatangani, yang dapat merusak keabsahan dokumen tersebut.

Baca Juga: Upaya Polda Metro Jaya Amankan Rute Kunjungan Paus Fransiskus, Temukan Ranjau Paku hingga Pecahan Besi

Selain itu, Nezar Patria juga menyoroti pentingnya mekanisme tertentu yang digunakan untuk mengidentifikasi penanda tangan dan memastikan bahwa penanda tangan telah memberikan persetujuan terhadap informasi elektronik yang ada.

Semua persyaratan ini dirancang untuk memberikan kepercayaan penuh terhadap dokumen dan transaksi yang dilakukan secara elektronik, yang pada akhirnya memastikan keabsahan pihak yang terlibat dalam transaksi tersebut.

Halaman:

Tags

Terkini