ESENSI.TV, JAKARTA - Presiden RI Joko Widodo (Presiden Jokowi) telah memberikan instruksi langsung kepada Kepala BPOM Taruna Ikrar untuk menangani masalah harga obat yang tinggi di Indonesia.
Instruksi tersebut diberikan saat Presiden bertemu dengan Ikrar di Istana Negara, Jakarta.
Presiden Jokowi menekankan perlunya pengontrolan harga obat yang saat ini dinilai jauh lebih mahal dibandingkan dengan negara lain.
Baca Juga: Rapat Paripurna DPR Akan Ketok Palu RUU Pilkada
Taruna Ikrar mengungkapkan bahwa laporan yang diterima Presiden menunjukkan bahwa harga obat di Indonesia bisa mencapai 400 persen lebih tinggi dibandingkan harga obat di negara lain.
"Harga obat di Tanah Air sangat tinggi, bahkan bisa sampai 400 persen lebih mahal daripada di luar negeri. Presiden meminta kami untuk mengontrol harga obat ini agar lebih terjangkau," jelas Ikrar, dikutip pada Kamis, 22 Agustus 2024.
Dalam upaya mengatasi masalah ini, BPOM akan bekerja sama dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait untuk merumuskan strategi penurunan harga obat.
Baca Juga: Menko Airlangga Tegaskan Komitmen Pemerintah untuk Percepat Transisi Energi dan Ekonomi Hijau
Koordinasi ini mencakup Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan, serta Kementerian BUMN yang memiliki keterlibatan dalam distribusi dan produksi obat.
Ikrar juga menyebutkan bahwa pemerintah akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap struktur harga obat, termasuk biaya produksi, distribusi, dan margin keuntungan.
"Presiden juga mendorong kami untuk mengembangkan obat-obat inovatif dalam negeri. Banyak obat yang diperlukan Indonesia belum tersedia di pasar karena keterbatasan impor atau masalah regulasi. Kami akan berupaya agar obat inovatif yang diproduksi domestik dapat memenuhi standar internasional dan mempercepat proses pengadaannya di Indonesia," tambah Ikrar.
Baca Juga: Ini yang Membuat Bahlil Lahadalia Terpilih sebagai Ketua Umum Partai Golkar
Selain itu, Ikrar menyebutkan bahwa BPOM akan memperketat pengawasan terhadap perusahaan farmasi dan distributor untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan harga.
Langkah ini termasuk penilaian ulang terhadap kontrak distribusi dan pembuatan kebijakan baru yang dapat mengurangi kemungkinan manipulasi harga oleh pihak-pihak tertentu.