Baca Juga: DPR Buka Indonesia Opinion Festival 2024, Wadah Aspirasi dan Kolaborasi untuk Demokrasi
“Banyak tenaga medis yang masih meyakini khitan perempuan itu wajib, padahal secara klinis tidak ada manfaatnya. Tidak ada hadis yang mewajibkan hal ini,” katanya.
Ia juga mengapresiasi upaya Yayasan Puan Amal Hayati, yang dipimpin oleh Nuriyah Sinta Nurwahid, dalam memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya khitan perempuan.
Seminar yang diadakan yayasan tersebut menjadi langkah penting untuk mendorong pemberdayaan perempuan sekaligus mencegah praktik yang dianggap sebagai bentuk kekerasan terhadap perempuan.
Menag berharap praktik khitan perempuan bisa segera dihentikan di Indonesia.
“Ini adalah bagian dari upaya kita melindungi perempuan dari kekerasan dan memastikan mereka mendapatkan hak yang sama,” tutupnya.***(LL)
Artikel Terkait
Kemenag Terjun Langsung Cegah Maraknya Judol dengan Libatkan KUA dan Penyuluh Agama di Seluruh Indonesia
Kemenag Matangkan Persiapan Haji 2025 dalam Rakor di Jeddah
Kemenag Buka Seleksi Petugas Haji Arab Saudi 2025, Simak Syarat dan Jadwalnya lengkapnya
Imbas Kontroversi Gus Miftah, Komisi VIII dan Kemenag Akan Bahas Aturan Dakwah
Kemenag Mulai Seleksi Maskapai Penerbangan untuk Haji 2025