Baca Juga: Indonesia Dorong Gencatan Senjata Gaza dan Perlindungan Pengungsi di Sidang PBB
Laboratorium ini dilengkapi peralatan produksi seperti mesin mixer, alat pengisi botol, kompor portabel, masker kimia, dan termometer.
Selain itu, ditemukan uang tunai Rp75 juta, 246 kemasan serbuk perasa, ratusan kilogram bahan baku seperti alkohol, methanol, dan vegetable glycerine, serta puluhan ribu kemasan kosong.
“Modus yang digunakan para tersangka adalah menyembunyikan lokasi produksi di tengah lingkungan pemukiman masyarakat, sehingga tidak mudah terdeteksi,” jelas Asep.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal-pasal berat dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hukuman yang mengancam mereka berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun dengan denda mencapai Rp10 miliar.
Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas peredaran narkotika di Indonesia, terutama dalam membongkar modus operasi baru yang semakin canggih.
Keberhasilan ini juga menjadi peringatan keras bagi pelaku lainnya bahwa aparat hukum terus meman tau dan bertindak tegas.***(LL)
Artikel Terkait
Mencegah Perpindahan Kampung Narkoba, Polri Diminta Mengubah Wajah Desa-desa di Indonesia
Pemberantasan Narkoba Diperketat! Lapas Super Maximum Security Jadi Solusi Pemerintah
Tegas! Polda NTT Pastikan Personel Bebas Narkoba dengan Tes Mendadak, Begini Hasilnya
Wakil Bupati Maros, Suhartini Bohari, Positif Narkoba, BNN Ungkap Pengakuan Mengejutkan
Pemerintah Perkuat Pendekatan Rehabilitasi, Menko Yusril: Pengguna Narkoba Adalah Korban