Baca Juga: Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar atas Kasus Korupsi Timah dan TPPU
Langkah kejaksaan dalam menyelesaikan perkara ini menunjukkan komitmen terhadap penegakan hukum yang adil, khususnya dalam menangani kasus yang berkaitan dengan korupsi dan pencucian uang.
Jika terbukti bersalah, Panji Gumilang akan menghadapi konsekuensi hukum yang tegas sesuai dengan undang-undang yang berlaku.***(LL)
Artikel Terkait
Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang Segera Disidangkan
Polri Periksa 38 Saksi dan Blokir 147 Rekening di Kasus TPPU Panji Gumilang
Sidang Panji Gumilang Tak Dilakukan di Indramayu, Ini Alasannya
Setelah Tersangka Penodaan Agama, Panji Gumilang Jadi Tersangka Kasus Pencucian
Tarik Kredit Rp73 Miliar Dari Bank J-Trust Untuk Kepentingan Pribadi, Panji Gumilang Agunkan Aset Yayasan Al-Zaytun