Senin, 22 Desember 2025

Kasus Pencucian Uang Panji Gumilang Siap Disidangkan, Kejaksaan Terima Pelimpahan Barang Bukti dan Tersangka

Photo Author
- Selasa, 10 Desember 2024 | 17:00 WIB
Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang berbaju tahanan. (Foto: PMJ News/Fajar)
Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang berbaju tahanan. (Foto: PMJ News/Fajar)

ESENSI.TV, JAWA BARAT - Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Panji Gumilang semakin mendekati tahap persidangan. 

Kejaksaan Negeri Indramayu telah menerima pelimpahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. Hal ini menandai kesiapan kejaksaan untuk membawa kasus ini ke meja hijau.  

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyatakan bahwa berkas perkara kasus ini telah dinyatakan lengkap (P-21) sejak Oktober 2024. 

"Tim jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Indramayu telah menerima penyerahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti dari Dittipideksus Bareskrim Polri atas nama tersangka ARPG," ujar Harli pada Selasa, 10 Desember 2024.    

Baca Juga: Cuaca Ekstrem Mengancam, Menko Pangan Pastikan Pasokan Pangan Aman Tetap Aman

Panji Gumilang, yang juga dikenal sebagai pimpinan Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) di Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, diduga melakukan pencucian uang dengan tindak pidana awal berupa penggelapan dan korupsi. Kasus ini berlangsung dalam rentang waktu 2014 hingga 2023.  

"Tersangka diduga telah melakukan pelanggaran terkait pengelolaan yayasan serta tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan dana BOS di YPI," tambah Harli.  

Menurutnya, tim jaksa penuntut umum kini tengah mempersiapkan surat dakwaan untuk menyempurnakan berkas perkara sebelum diserahkan ke pengadilan. 

Proses ini melibatkan kolaborasi antara JPU dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, dan Kejaksaan Negeri Indramayu.  

Baca Juga: Naas, Dua Pekerja di Tanah Abang Tersengat Listrik Saat Pasang Sensor Banjir, Satu Meninggal Dunia

Saat ini, Panji Gumilang menjalani penahanan kota di Kabupaten Indramayu sejak 9 Desember hingga 28 Desember 2024. 

"Kami sedang menyiapkan surat dakwaan sebagai bagian dari langkah awal pelimpahan perkara ke persidangan," ungkap Harli.  

Penahanan kota diberikan sambil menunggu kelengkapan administrasi dan penyusunan dakwaan. 

Dengan proses hukum yang semakin jelas, masyarakat kini menantikan jalannya sidang yang diharapkan dapat mengungkap lebih banyak fakta terkait dugaan penggelapan dana BOS di YPI.  

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: PMJ News

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X