Senin, 22 Desember 2025

Wamenaker Tegur PT Kusumahadi Santosa Terkait Gaji dan BPJS Pekerja yang Belum Dibayar

Photo Author
- Minggu, 8 Desember 2024 | 12:15 WIB
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan. (Foto: kemnaker.go.id)
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan. (Foto: kemnaker.go.id)

ESENSI.TV, SOLO - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan mengunjungi perwakilan pekerja PT Kusumahadi Santosa di Solo, Jawa Tengah.

Pertemuan ini menjadi momen penting dalam upaya pemerintah melindungi hak-hak pekerja di tengah persoalan serius yang dialami sekitar 1.500 karyawan perusahaan tersebut.  

Masalah utama yang diangkat dalam diskusi tersebut adalah gaji pekerja yang belum dibayarkan selama 10 bulan, belum cairnya Tunjangan Hari Raya (THR), dan tidak aktifnya layanan BPJS Kesehatan akibat tunggakan iuran perusahaan. 

Kondisi ini yang menyenabkan keresahan mendalam di kalangan para pekerja.  

Baca Juga: Kemenhub Siapkan Mudik Gratis Natal dan Tahun Baru, Begini Cara Dapatkan Tiket Gratisnya

Dalam pertemuan tersebut, Wamenaker, yang akrab disapa Noel, menyatakan sikap tegas pemerintah terhadap pelanggaran hak pekerja. 

Ia menegaskan bahwa upah merupakan hak mendasar yang tidak boleh diabaikan.  

“Gaji adalah hak mutlak pekerja dan menjadi kewajiban perusahaan. Tidak ada kompromi dalam hal ini. Kami mendengar dan memahami kesulitan yang dialami para pekerja. Negara memiliki tanggung jawab untuk hadir dalam menyelesaikan persoalan ini. Posisi kami jelas, kami berpihak pada pekerja,” kata Noel, dikutip pada Minggu, 8 Desember 2024.

Untuk mendapatkan kejelasan, Noel langsung menghubungi manajemen PT Kusumahadi Santosa melalui sambungan telepon. 

Baca Juga: Wamenag Tegaskan Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan Guru dan Infrastruktur Pendidikan

Dalam komunikasi tersebut, ia meminta klarifikasi dan mendesak perusahaan agar segera memenuhi kewajibannya kepada para pekerja. 

Ia juga mengingatkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan untuk menghindari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam situasi sulit.  

Di akhir pertemuan, Noel memastikan bahwa pemerintah tidak akan tinggal diam. Ia berjanji akan terus memantau perkembangan kasus ini. 

“Kami tidak akan menutup mata terhadap permasalahan ini. Kemnaker berkomitmen untuk memastikan hak-hak pekerja terlindungi dengan sebaik-baiknya,” ujar Noel.  

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X