Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi beban biaya perjalanan udara bagi masyarakat sekaligus meningkatkan aksesibilitas transportasi udara ke berbagai wilayah di Indonesia.
“Kami terus bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memastikan liburan akhir tahun menjadi momen yang menggembirakan bagi semua,” ujar Menhub.
Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat dapat menikmati perjalanan udara yang lebih hemat, sekaligus tetap merasa aman berkat pengawasan dan persiapan matang dari pemerintah dan para pemangku kepentingan.***(LL)
Artikel Terkait
Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional dari Semula 34 Bandara, Ini Alasannya
Antisipasi Kecelakaan Transportasi, Kemenhub Terbitkan Apps MitraDarat
Kemenhub Siapkan Langkah Penurunan Harga Tiket Pesawat untuk Libur Natal dan Tahun Baru 2025
Kemenhub Fokus Kajian Komprehensif Penurunan Harga Tiket Pesawat, Tunggu Hasil Satgas
Kemenhub Siapkan Bus Gratis di Puncak untuk Kurangi Kemacetan Libur Nataru