Senin, 22 Desember 2025

Rosmala, Buronan Kasus Penipuan Rp200 Miliar, Ditangkap di Jakarta Timur

Photo Author
- Sabtu, 30 November 2024 | 10:00 WIB
Rosmala, yang masuk dalam DPO karena kasus penipuan sebesar Rp200 miliar, berhasil ditangkap di Jl. Zeni, Jatiwaringin, Jakarta Timur. (story.kejaksaan.go.id)
Rosmala, yang masuk dalam DPO karena kasus penipuan sebesar Rp200 miliar, berhasil ditangkap di Jl. Zeni, Jatiwaringin, Jakarta Timur. (story.kejaksaan.go.id)

ESENSI.TV, JAKARTA - Upaya pencarian buronan oleh Kejaksaan RI terus menunjukkan hasil. 

Kali ini, tim gabungan dari Satuan Tugas Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat berhasil menangkap Rosmala, seorang terpidana kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang. 

Penangkapan dilakukan di Jl. Zeni, Jatiwaringin, Jakarta Timur, pada Kamis, 28 November 2024.  

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, operasi ini berjalan lancar karena Rosmala bersikap kooperatif saat diamankan. 

Baca Juga: Kapolri Pimpin Sertijab dan Pelantikan Sejumlah Pejabat Polri di Mabes Polri

"Setelah diamankan, terpidana langsung diserahkan kepada Tim Jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk melanjutkan proses eksekusi hukumnya," ujar Harli dalam keterangan persnya, dikutip pada Sabtu, 30 November 2024.

Rosmala, yang sebelumnya berstatus dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), terlibat kasus besar. 

Ia dinyatakan bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 3642 K/PID.SUS/2023 yang terbit pada 1 September 2023. 

Dalam putusan tersebut, Rosmala dijatuhi hukuman penjara selama 13 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar. 

Baca Juga: Rencana Larangan Ojol Gunakan BBM Subsidi, DPR: Kebijakan Beratkan Pelaku Usaha Mikro

Apabila denda tersebut tidak dibayar, ia akan dikenakan tambahan pidana kurungan selama enam bulan.  

Kasus ini bermula dari tahun 2021, saat Rosmala, selaku Manajer PT Aneka Putra Santosa, bersama pemilik perusahaan, Henny Djuwita Santosa, diduga tidak memenuhi kewajiban membayar utang sebesar Rp200 miliar kepada Bank Sinarmas. 

Proses hukum kemudian mengungkap bahwa selain penipuan, tindakan mereka juga melibatkan pencucian uang.  

Penangkapan Rosmala menjadi bagian dari program nasional Tabur Kejaksaan RI. Program ini bertujuan mempercepat penegakan hukum dengan menangkap buronan yang masih bebas. 

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: story.kejaksaan.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X