Senin, 22 Desember 2025

Jaksa Eksekutor Sita Aset Milik Terpidana Kasus Rokok Ilegal di Jepara Senilai Rp6,5 Miliar, di Lelang untuk Bayar Denda  

Photo Author
- Jumat, 22 November 2024 | 15:07 WIB
**Keterangan Foto:**   Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Demak menyita aset berupa tanah dan bangunan milik terpidana kasus rokok ilegal tanpa cukai. (story.kejaksaan.go.id)
**Keterangan Foto:** Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Demak menyita aset berupa tanah dan bangunan milik terpidana kasus rokok ilegal tanpa cukai. (story.kejaksaan.go.id)

Baca Juga: Lewat CEO Roundtable Forum, Prabowo Amankan Investasi ,5 Miliar dari Inggris

Pengadilan Negeri Demak dalam putusannya Nomor 43/Pid.Sus/2024/PN.Dmk, menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun kepada Dewi Irwansyah, disertai denda dua kali lipat dari nilai kerugian negara, yakni Rp6,54 miliar. 

Jika denda tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, maka aset terdakwa disita dan dilelang.  

Langkah penyitaan ini menegaskan komitmen aparat dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara. 

Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap pelanggaran hukum di sektor cukai dan pajak, sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan serupa.***(LL)

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: story.kejaksaan.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X