Baca Juga: Lewat CEO Roundtable Forum, Prabowo Amankan Investasi ,5 Miliar dari Inggris
Pengadilan Negeri Demak dalam putusannya Nomor 43/Pid.Sus/2024/PN.Dmk, menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun kepada Dewi Irwansyah, disertai denda dua kali lipat dari nilai kerugian negara, yakni Rp6,54 miliar.
Jika denda tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, maka aset terdakwa disita dan dilelang.
Langkah penyitaan ini menegaskan komitmen aparat dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara.
Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap pelanggaran hukum di sektor cukai dan pajak, sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan serupa.***(LL)
Artikel Terkait
Bea Cukai Malang Gagalkan Distribusi Rokok Ilegal
Hentaskan Rokok Ilegal, Ini Upaya Bea Cukai
Bea Cukai Lakukan 3.299 Penindakan dalam Operasi Gempur Rokok Ilegal
Rokok Ilegal di Malang Berhasil Digagalkan Bea Cukai
Polemik Susu Impor, DPR RI Desak Regulasi untuk Lindungi Peternak Lokal