Barang-barang ini diduga digunakan dalam kegiatan operasional jaringan permainan daring ilegal tersebut.
Baca Juga: Polisi Bekasi Tangkap Pengedar Sabu 1 Kilogram, Buru Pemasok Jaringan Bogor-Bekasi
“Saat ini, ketiga tersangka sedang menjalani pemeriksaan intensif di Subdit Jatanras Polda Metro Jaya untuk menggali informasi lebih lanjut,” tambah Wira.
Perkembangan Penyelidikan Sebelumnya
Kasus ini berkembang setelah sebelumnya polisi menangkap HE, salah satu tokoh kunci dalam jaringan tersebut.
HE ditangkap di sebuah hotel di Jakarta Selatan pada Jumat dini hari, 15 November 2024.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa HE tidak hanya menjadi pemilik salah satu situs besar, tetapi juga berperan sebagai penghubung untuk memastikan situs-situs lain tetap aktif.
Baca Juga: Reza Artamevia Dilaporkan Terkait Dugaan Penipuan Bisnis Berlian Senilai Rp18,5 Miliar
Ia bekerja sama dengan oknum pegawai Komdigi yang telah lebih dahulu ditahan, yaitu MN.
“HE memiliki peran strategis dalam jaringan ini, termasuk mencari situs-situs permainan ilegal lainnya untuk dikelola dan dilindungi dari pemblokiran,” ungkap Ade Ary.
Lebih lanjut, polisi menyebut bahwa daftar buronan dalam kasus ini terus bertambah. Beberapa nama yang kini menjadi target penangkapan termasuk A alias M, J, BS, dan beberapa lainnya.
Polisi Berkomitmen Menuntaskan Kasus
Kombes Pol Ade Ary menegaskan bahwa pengungkapan jaringan ini tidak berhenti sampai di sini.
Baca Juga: Prabowo Serukan Kerja Sama Ekonomi di APEC CEO Summit untuk Perdamaian dan Kesejahteraan Global
Polisi akan terus mengusut pihak-pihak yang terlibat, termasuk kemungkinan keterlibatan oknum lain di Komdigi. “Kami akan terus melakukan penindakan tegas hingga seluruh jaringan ini terbongkar,” tutupnya.