Pengungkapan kasus ini sejalan dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang mendorong upaya pencegahan dan perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia dalam mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
Reza menambahkan bahwa kolaborasi erat antara Polresta Bandara Soekarno-Hatta, pihak imigrasi, dan BP3MI sangat membantu dalam mengungkap jaringan pengiriman pekerja ilegal ini.
Ketiga tersangka akan dikenakan Pasal 83 juncto Pasal 68 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tindak Pidana Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).***(LL)
Artikel Terkait
Polri Gagalkan Penyelundupan 6 Pekerja Migran Ilegal di Batam
Polresta Soekarno-Hatta Gagalkan Pengiriman 14 Pekerja Migran Ilegal dan Tangkap Dua Tersangka
Polisi Tangkap Pemilik Penampungan Migran Ilegal di Tangerang, Diduga Beroperasi Sejak 2020
Indonesia Perketat Larangan Penjualan iPhone 16 dan Google Pixel di E-commerce
Dua Direktur Perusahaan Pelayaran di Batam Ditahan Terkait Kasus Korupsi PNBP Pelabuhan