Senin, 22 Desember 2025

BNN dan ID Next Leader Bersinergi Perangi Narkotika Jenis Baru demi Generasi Muda Bebas Narkoba

Photo Author
- Kamis, 10 Oktober 2024 | 10:00 WIB
Ilustrasi narkoba. (Freepik)
Ilustrasi narkoba. (Freepik)

 Baca Juga: Menko Polhukam Dorong ASEAN Perkuat Kerja Sama untuk Atasi Perdagangan Orang dan Penipuan Daring

Oleh karena itu, ia menekankan bahwa upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika bukan hanya menjadi tanggung jawab BNN semata, melainkan juga membutuhkan dukungan dari seluruh elemen masyarakat. 

“Kejahatan narkotika ini dapat memberikan dampak negatif yang serius terhadap kehidupan masyarakat, terutama generasi muda. P4GN menjadi langkah strategis yang perlu dilakukan bersama demi terwujudnya Indonesia Emas pada 2045,” tambahnya.

BNN telah melakukan pengukuran angka prevalensi penyalahgunaan narkotika di Indonesia pada tahun 2023. 

Dari hasil survei tersebut, terungkap bahwa prevalensi penyalahgunaan narkotika di Tanah Air mencapai 1,73 persen dari total populasi, atau setara dengan 3,33 juta orang. 

 Baca Juga: Banyak Pelanggaran Netralitas ASN dan Kepala Desa Ditemukan Bawaslu di Pilkada 2024

Angka ini menunjukkan bahwa penyalahgunaan narkotika masih menjadi ancaman yang signifikan bagi masyarakat Indonesia.

Lebih lanjut, Agus menyampaikan bahwa berdasarkan hasil survei, kelompok umur yang paling rentan menjadi penyalahguna narkotika adalah usia produktif, yakni pada rentang 15-49 tahun. 

“Kelompok usia produktif ini memiliki risiko tinggi dan menjadi sasaran utama bagi para pelaku kejahatan narkotika. Jika tidak ditangani secara serius, penyalahgunaan narkotika di kelompok usia ini dapat menghambat tercapainya visi Indonesia Emas 2045,” ungkapnya.

Oleh karena itu, BNN bersama seluruh pemangku kepentingan terus mengupayakan berbagai program pencegahan dan penanganan penyalahgunaan narkotika, khususnya bagi generasi muda. 

Baca Juga: Jokowi Pastikan Kehadiran di Momen Bersejarah: Pelantikan Presiden Terpilih 20 Oktober!

Upaya ini diharapkan dapat menciptakan kesadaran kolektif di tengah masyarakat untuk memerangi peredaran narkotika jenis baru yang semakin kompleks.***(LL)

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: tribratanews.polri.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X