Kebijakan tersebut juga diharapkan dapat memberikan efek jera bagi penerima yang berniat menyalahgunakan dana bantuan untuk hal-hal yang tidak seharusnya, seperti judol.
Baca Juga: Kemlu RI Evakuasi 40 WNI dan 1 WNA dari Lebanon ke Yordania di Tengah Kerusuhan
Keputusan ini dinilai sebagai langkah tepat untuk memastikan bahwa bantuan sosial benar-benar mampu mengangkat kesejahteraan penerima dan menciptakan lingkungan yang lebih baik bagi keluarga penerima bantuan.***(LL)
Artikel Terkait
Ace Hasan: Kemensos Sebaiknya Maksimalkan Serapan Anggaran
Belajar dari Pulau Serasan, Kemensos Siagakan Lumbung Sosial di Kawasan Rawan Bencana
Kemensos Ciptakan Tiga Alat Bantu Penyandang Disabilitas
Kemensos Produksi 590 Kursi Roda Canggih untuk Penyandang Disabilitas
Respons dan Argumen Khofifah soal Isu Penggabungan Kemensos dan KemenPPPA