Kemenkominfo juga akan melakukan penguatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) untuk mendukung implementasi strategi ini.
Baca Juga: Kemenkominfo Bentuk Satgas Anti Hoaks Pilkada 2024, Libatkan Platform Digital Besar
“Di internal, kami akan memperkuat aspek SDM agar mampu mengawal mitra kerja dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Di eksternal, kami akan menjadi mitra strategis dan penasihat terpercaya yang dapat meningkatkan kualitas manajemen proyek infrastruktur telekomunikasi,” kata Arief.
Selain itu, strategi ini juga bertujuan untuk menempatkan Inspektorat Jenderal Kemenkominfo sebagai mitra strategis yang dapat memberikan masukan-masukan berharga dan menjadi penasihat terpercaya dalam setiap proyek pembangunan infrastruktur telekomunikasi.
Dengan begitu, pengawasan akan dilakukan tidak hanya sebagai upaya untuk menilai dan memantau, tetapi juga untuk mendampingi dan memberikan solusi atas kendala yang mungkin dihadapi.
Baca Juga: Kesehatan Personel Polri Diperiksa Menjelang Pengamanan Pilkada 2024
Lebih lanjut, Arief menekankan bahwa peluncuran strategi ini merupakan bagian dari langkah adaptasi yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal terhadap perubahan lingkungan yang cepat di sektor telekomunikasi dan teknologi informasi.
Kemenkominfo menyadari bahwa teknologi informasi dan komunikasi terus berkembang pesat, sehingga dibutuhkan adaptasi yang cepat agar pengawasan yang dilakukan tetap relevan dan sesuai dengan kebutuhan zaman.
“Kita harus mampu beradaptasi dengan perubahan lingkungan strategis. Adaptasi ini akan membuat peran kita sebagai pengawas tetap relevan dan dibutuhkan,” tuturnya.
Arief menegaskan bahwa dengan adanya strategi ini, posisi dan peran Inspektorat Jenderal Kemenkominfo dalam pengawasan akan semakin kuat.
Hal ini tidak hanya membantu menjaga integritas pelaksanaan proyek infrastruktur, tetapi juga menjadikan Inspektorat Jenderal sebagai bagian penting dalam mendukung tercapainya tujuan pembangunan infrastruktur telekomunikasi yang efisien, transparan, dan akuntabel.
Kemenkominfo berharap bahwa strategi penguatan pengawasan ini dapat menjadi fondasi yang kokoh dalam upaya mewujudkan infrastruktur telekomunikasi yang lebih baik di Indonesia.***(LL)
Artikel Terkait
Kemenkominfo Tegur Meta dan Blokir 800 Ribu Konten Judi Online
Mendekati Pemilu, Kemenkominfo Identifikasi 204 Hoax
Kemenkominfo Bantah Hoaks Terkait Pawang Hujan untuk IKN Nusantara
Kemenkominfo Rancang Nomor 112 sebagai Layanan Darurat Terpadu Secara Nasional
Kemenkominfo Bentuk Satgas Anti Hoaks Pilkada 2024, Libatkan Platform Digital Besar