Senin, 22 Desember 2025

Hukuman Syahrul Yasin Limpo Diperberat di Pengadilan Tinggi, 12 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

Photo Author
- Rabu, 11 September 2024 | 17:00 WIB
Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. (Foto: PMJ News/Fajar)
Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. (Foto: PMJ News/Fajar)

Selain itu, uang pengganti yang harus dibayarkan saat itu juga lebih kecil, yaitu senilai Rp14,1 miliar dan US$30.000 dengan ancaman dua tahun penjara jika tidak dibayar.

Kasus yang menjerat mantan Mentan ini menjadi salah satu kasus korupsi terbesar di Kementerian Pertanian. 

Syahrul Yasin Limpo dinyatakan bersalah atas penyalahgunaan wewenang dan dugaan penggelapan anggaran negara selama ia menjabat sebagai Menteri Pertanian. 

Baca Juga: Kemenko Polhukam Ungkap 14 Provinsi Yang Punya Kerawanan Tinggi Pada Pilkada Serentak 2024

Hukuman yang lebih berat di tingkat banding menegaskan bahwa upaya hukum yang dilakukan Syahrul justru memperburuk posisinya.

Kasus ini juga menambah daftar panjang pejabat negara yang terjerat kasus korupsi.

Meski demikian, hukuman yang lebih berat di tingkat Pengadilan Tinggi menunjukkan bahwa sistem peradilan berusaha untuk memberikan efek jera bagi pelaku korupsi, terutama mereka yang berada di posisi penting dalam pemerintahan.

Dengan hukuman yang kini mencapai 12 tahun penjara, denda yang lebih besar, serta kewajiban membayar uang pengganti yang jauh lebih tinggi, Syahrul Yasin Limpo menghadapi masa depan yang semakin suram dalam proses hukum yang terus berjalan.***(LL)

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: PMJ News

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X