Selain itu, uang pengganti yang harus dibayarkan saat itu juga lebih kecil, yaitu senilai Rp14,1 miliar dan US$30.000 dengan ancaman dua tahun penjara jika tidak dibayar.
Kasus yang menjerat mantan Mentan ini menjadi salah satu kasus korupsi terbesar di Kementerian Pertanian.
Syahrul Yasin Limpo dinyatakan bersalah atas penyalahgunaan wewenang dan dugaan penggelapan anggaran negara selama ia menjabat sebagai Menteri Pertanian.
Baca Juga: Kemenko Polhukam Ungkap 14 Provinsi Yang Punya Kerawanan Tinggi Pada Pilkada Serentak 2024
Hukuman yang lebih berat di tingkat banding menegaskan bahwa upaya hukum yang dilakukan Syahrul justru memperburuk posisinya.
Kasus ini juga menambah daftar panjang pejabat negara yang terjerat kasus korupsi.
Meski demikian, hukuman yang lebih berat di tingkat Pengadilan Tinggi menunjukkan bahwa sistem peradilan berusaha untuk memberikan efek jera bagi pelaku korupsi, terutama mereka yang berada di posisi penting dalam pemerintahan.
Dengan hukuman yang kini mencapai 12 tahun penjara, denda yang lebih besar, serta kewajiban membayar uang pengganti yang jauh lebih tinggi, Syahrul Yasin Limpo menghadapi masa depan yang semakin suram dalam proses hukum yang terus berjalan.***(LL)
Artikel Terkait
5 Fakta Baru ‘Dosa’ Korupsi SYL
KPK: Keluarga SYL Berpotensi Terjerat Kasus TPPU
Motif Korupsi SYL Terbongkar, Netizen Desak DPR Sahkan UU Perampasan Aset
Mantan Mentan SYL Kucurkan Rp3,9 M untuk Febri Diansyah Dampingi Proses Hukum
Terbukti Melakukan Pemerasan, SYL Divonis 10 Tahun Penjara