Senin, 22 Desember 2025

Sidang Kasus Timah, Hakim Heran dengan Penilaian Baik KLHK di Tengah Kerugian Lingkungan

Photo Author
- Sabtu, 31 Agustus 2024 | 08:00 WIB
Dua tersangka kasus korupsi tata niaga komoditas timah, Helena Lim dan Harvey Moeis. (Foto: Kolase PMJ News)
Dua tersangka kasus korupsi tata niaga komoditas timah, Helena Lim dan Harvey Moeis. (Foto: Kolase PMJ News)

ESENSI.TV, NASIONAL - Sidang kasus PT Timah Tbk yang melibatkan terdakwa Harvey Moeis, suami Sandra Dewi, dan crazy rich PIK Helena Lim, kembali mencuri perhatian publik.

Pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat beberapa hari yang laly, Majelis Hakim menunjukkan keheranan mereka terhadap penilaian baik yang diterima PT Timah Tbk dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Penilaian ini berkaitan dengan pengelolaan lingkungan tambang perusahaan tersebut.

Baca Juga: Indonesia Memperkuat Kerja Sama Pembangunan Global dengan Afrika

Hakim memulai pertanyaan dengan menyoroti adanya Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) yang mencakup Upaya Pengelolaan Lingkungan (UPL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL) sebagai bagian dari tanggung jawab perusahaan.

"Kalau mengenai lingkungan, perusahaan seperti ini kan ada amdalnya. Di dalam amdal ini kan mencakup UPL dan UKL-nya sebagai saudara, ada enggak?" tanya hakim, dikutip pada Sabtu, 31 Agustus 2024.

Agung Pratama, mantan Direktur Operasi PT Timah periode 2020-2021 yang hadir sebagai saksi, menjawab, "Ada Yang Mulia. Tahu (terkait UPL dan UKL), Yang Mulia."

Baca Juga: Radhan Nur Alam dan Rasyid Resmi Mendaftar di Pilkada Konawe Selatan 2024, Ini Program Unggulan yang Jadi Andalannya

Namun, hakim tidak puas dengan jawaban tersebut dan melanjutkan, "Selama ini kalau soal lingkungan itu kan menilai Kementerian Lingkungan Hidup, Yang Mulia."

Hakim mengungkapkan keheranan mengapa KLHK memberikan penilaian baik kepada PT Timah Tbk, sementara dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan adanya kerugian negara akibat kerusakan lingkungan yang mencapai Rp271 triliun.

"Penilaiannya baik? Tapi dalam dakwaan jaksa ini merugikan negara loh Rp271 triliun. Kerugian negara di situ terkait kerusakan lingkungan. Yang mengatakan baik pihak mana?" tanya Hakim.

Baca Juga: Bunga Zainal Tertipu Investasi Fiktif, Kerugian Capai Rp6,2 Miliar

Agung menjelaskan bahwa penilaian baik tersebut berasal dari Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER). "Dari PROPER," jawab Agung.

Hakim meminta klarifikasi lebih lanjut, "PROPER? Siapa PROPERnya?" Agung menjawab bahwa penilaian tersebut berasal dari Kementerian Lingkungan Hidup. "Setahu saya dari Kementerian Lingkungan Hidup," lanjut Agung.

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: PMJ News

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X