"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni, telah terbukti secara sah dan dinyatakan bersalah tindakan melawan hukum membeli dan memakai narkotika golongan satu," jelas Achmad Satibi saat membacakan vonis.
Hakim juga menambahkan bahwa jika Ammar Zoni tidak mampu membayar denda tersebut, maka hukuman penjara akan ditambah tiga bulan sebagai gantinya.
Ammar Zoni mengikuti sidang ini secara daring dari Rutan Salemba, tempat ia ditahan selama proses hukum berlangsung.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini mempertimbangkan beberapa faktor yang meringankan, seperti peran Ammar Zoni sebagai tulang punggung keluarga dan pengakuan penyesalannya.
Baca Juga: Mpox dan Empat Generasi Vaksin
Meski demikian, hakim tetap menekankan bahwa hukuman ini juga harus memberi efek jera, mengingat ini adalah kasus ketiga kalinya Ammar Zoni terjerat narkoba.
"Saya menerima yang mulia. Terima kasih," ujar Ammar Zoni singkat setelah berdiskusi dengan kuasa hukumnya, menerima putusan tersebut tanpa ada niat untuk mengajukan banding.
Kasus ini menjadi pengingat betapa beratnya perjuangan melawan kecanduan, dan bahwa konsekuensi hukum tetap harus ditegakkan, terutama untuk memberikan pelajaran bagi publik agar tidak terjebak dalam lingkaran setan narkoba.***(LL)
Artikel Terkait
Polisi Tangkap Epy Kusnandar 'Preman Pensiun' di Warung Terkait Narkoba
Ini Kronologi Polri dan BNN Bekuk Gembong Narkoba Asal Australia di Filipina
Tiga ASN Kota Ternate Resmi Tersangka Narkoba
Direktur Binmas Polda Metro Jaya Soroti Dampak Stigma 'Kampung Narkoba' Terhadap Warga
Viral Kasus Mahasiswi di Pekanbaru, Jadi Tersangka Usai Positif Narkoba dan Tabrak IRT Hingga Tewas