Senin, 22 Desember 2025

Aaliyah Massaid Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik, Polda Metro Jaya Lakukan Penyelidikan

Photo Author
- Selasa, 27 Agustus 2024 | 10:00 WIB
Polda Metro Jaya masih mendalami laporan Aaliyah Massaid terkait kasus dugaan pencemaran nama baik. (Foto: Kolase PMJ News)
Polda Metro Jaya masih mendalami laporan Aaliyah Massaid terkait kasus dugaan pencemaran nama baik. (Foto: Kolase PMJ News)

ESENSI.TV, JAKARTA - Aaliyah Massaid, istri dari Thariq Halilintar, baru-baru ini melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh sejumlah akun media sosial ke Polda Metro Jaya.

Kasus ini kini berada dalam penyelidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, dengan fokus pada dugaan pelanggaran hukum terkait informasi elektronik.

Dalam laporan yang diajukan, Aaliyah Massaid mengklaim bahwa beberapa akun media sosial telah menyebarkan informasi yang merugikan nama baiknya secara sengaja.

Baca Juga: Ratusan Personel TNI-Polri Kawal Peresmian Bendungan Margatiga oleh Presiden Jokowi

Laporan ini didaftarkan dengan nomor LP/B/4974/VIII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA dan diterima pada tanggal 22 Agustus 2024.

Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa penyelidikan tengah dilakukan untuk menentukan apakah terdapat unsur tindak pidana dalam kasus ini.

"Penyelidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sedang melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana yang dilaporkan tersebut," ujarnya.

Baca Juga: Punya Format Baru, SIM Indonesia Bisa Digunakan di Luar Negeri Mulai Juni 2025

Penyelidikan ini dilakukan untuk mengecek apakah laporan tersebut memenuhi unsur-unsur pelanggaran hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Guna menentukan apakah kasus ini dapat diteruskan ke proses penyidikan lebih lanjut, kami perlu memastikan adanya unsur tindak pidana," jelas Kombes Pol Ade Safri.

Ia juga menambahkan bahwa kasus ini dikaitkan dengan Pasal 27A Jo Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310, 311, dan 315 KUHP.

Baca Juga: Ditetapkan Sebagai Tersangka KDRT, Kuasa Hukum Ungkap Armor Toreador Ternyata Pernah Konsultasi Psikolog

Menurut Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, laporan ini telah diterima dan ditangani oleh Subdit Siber Ditreskrimsus.

"Benar, LP diterima pada 22 Agustus 2024 dan saat ini kasus ini sedang ditangani oleh Subdit Siber," ucap Ade Ary.

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: PMJ News

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X