Senin, 22 Desember 2025

Aaliyah Massaid Laporkan Akun Medsos yang Menuduhnya Hamil Diluar Nikah ke Polda Metro Jaya

Photo Author
- Minggu, 25 Agustus 2024 | 09:00 WIB
Istri Thariq Halilintar, Aaliyah Massaid difitnah sejumlah akun. (Instagram/ @thariqhalilintar)
Istri Thariq Halilintar, Aaliyah Massaid difitnah sejumlah akun. (Instagram/ @thariqhalilintar)

ESENSI.TV, JAKARTA - Kabar mengenai Aaliyah Massaid, istri Thariq Halilintar, yang melaporkan sejumlah akun media sosial terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik, telah menarik perhatian publik.

Laporan tersebut dibuat di SPKT Polda Metro Jaya pada Sabtu, 24 Agustus 2024.

Menurut informasi yang dirilis oleh pihak kepolisian, kejadian ini bermula pada 28 Juli 2024, ketika Aaliyah Massaid sedang berada di rumahnya di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Publik Terkaget-kaget! Krisdayanti Mundur dari Pencalonan Wali Kota Batu 2024

Saat itu, Aaliyah membuka beberapa akun media sosial, termasuk TikTok (@esmeralda_9999 dan @medialestar) serta YouTube (@infomedia3180).

Di platform tersebut, ia menemukan postingan yang menyatakan dirinya hamil di luar nikah.

Tuduhan ini sangat mengejutkan dan tidak berdasar. Polisi menegaskan bahwa isu tersebut tidak benar, dengan menyatakan bahwa Aaliyah pada saat itu sedang menstruasi, sehingga tuduhan kehamilan tersebut sepenuhnya tidak berdasar.

Baca Juga: Ditahan Polda Metro, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad Jamin Pemulangan Demonstran RUU Pilkada yang Tak Lakukan Pelanggaran Berat

"Padahal pada saat itu hingga hari ini, pelapor tidak hamil bahkan saat ini pelapor sedang merasa haid. Hal tersebut membuat pelapor malu dan merasa terserang kehormatannya sebagai seorang wanita," ungkap keterangan resmi dari pihak kepolisian.

Menyikapi tuduhan yang merugikan tersebut, Aaliyah kemudian mendatangi SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan resmi.

Saat ini, pihak kepolisian sedang mendalami kasus tersebut untuk mengidentifikasi dan menindak para pelaku.

Baca Juga: TransJakarta Modifikasi Rute Koridor 14 dan M14, Kini Layani Halte JIEXPO Kemayoran

Para terlapor dijerat dengan pasal Tindak Pidana Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Mereka dapat dikenai sanksi sesuai pasal 27 A juncto pasal 45 (4) dan atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP dan atau pasal 315 KUHP.***

Editor: Lala Lala

Sumber: PMJ News

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X