ESENSI.TV, JAKARTA - Setelah libur akhir pekan, warga Jakarta harus siap kembali menghadapi kebijakan ganjil genap (Gage) yang diterapkan hari ini, Senin (26/8/2024).
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengurangi kemacetan lalu lintas dan menurunkan tingkat polusi udara di ibu kota yang padat ini.
Dengan adanya aturan ganjil genap, diharapkan pergerakan kendaraan di jalan-jalan utama dapat lebih teratur dan udara Jakarta menjadi lebih bersih.
Penerapan kebijakan ini dilakukan di 26 titik yang tersebar di berbagai kawasan Jakarta.
Baca Juga: Realisasi Anggaran Kementerian PUPR TA 2024 Capai Rp68,05 Triliun
Aturan ini mengharuskan kendaraan dengan pelat nomor ganjil dan genap untuk hanya melintas pada tanggal sesuai dengan nomor pelat kendaraan mereka.
Mengingat hari ini adalah tanggal genap, hanya kendaraan dengan pelat nomor genap yang diperbolehkan melintas di jalan-jalan yang terkena kebijakan ini.
Kebijakan ganjil genap ini dilaksanakan dalam dua sesi setiap harinya, yaitu sesi pagi dari pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB dan sesi sore hingga malam dari pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Baca Juga: Menkeu: APBN 2023 Raih Surplus Keseimbangan Primer Pertama Sejak 2012
Penegakan aturan ini sudah diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 yang mengubah Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.
Kebijakan ini juga mengikuti pedoman dari Instruksi Mendagri Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022.
Bagi pengendara yang tidak mematuhi aturan ini, sanksi tilang akan diberlakukan, sebagaimana yang telah diterapkan sejak Juni 2022.
Untuk menghindari denda dan mematuhi peraturan, pastikan kendaraan Anda sesuai dengan ketentuan ganjil genap yang berlaku hari ini. Berikut adalah 26 ruas jalan yang diberlakukan ganjil genap di Jakarta:
Baca Juga: Tegas! Polres Metro Depok Gagalkan Tawuran Remaja, Sita Senjata Tajam di Patroli Presisi
Artikel Terkait
Tragedi Kebakaran di Manggarai: 3.332 Jiwa Terdampak, BPBD Jakarta Dirikan Tenda Pengungsian
490 Kebakaran Terjadi di Jakarta Sepanjang 2024, BPBD: Korsleting Listrik Jadi Penyebab Utama
DPRD DKI Jakarta Sahkan Perubahan APBD 2024, Capai Rp85 Triliun
Golkar Optimistis Usung RIDO di Jakarta Meski DPR Akan Gunakan Putusan MK Nomor 60
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Bersihkan 17,4 Ton Sampah Usai Demo di DPR MPR