Senin, 22 Desember 2025

Waspada! Ganjil Genap Kembali Diberlakukan di 26 Titik Jakarta Hari Ini

Photo Author
- Senin, 26 Agustus 2024 | 12:00 WIB
Lalu Lintas di DKI Jakarta. (Foto: PMJ/Gtg)
Lalu Lintas di DKI Jakarta. (Foto: PMJ/Gtg)

ESENSI.TV, JAKARTA - Setelah libur akhir pekan, warga Jakarta harus siap kembali menghadapi kebijakan ganjil genap (Gage) yang diterapkan hari ini, Senin (26/8/2024).

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengurangi kemacetan lalu lintas dan menurunkan tingkat polusi udara di ibu kota yang padat ini.

Dengan adanya aturan ganjil genap, diharapkan pergerakan kendaraan di jalan-jalan utama dapat lebih teratur dan udara Jakarta menjadi lebih bersih.

Penerapan kebijakan ini dilakukan di 26 titik yang tersebar di berbagai kawasan Jakarta.

Baca Juga: Realisasi Anggaran Kementerian PUPR TA 2024 Capai Rp68,05 Triliun

Aturan ini mengharuskan kendaraan dengan pelat nomor ganjil dan genap untuk hanya melintas pada tanggal sesuai dengan nomor pelat kendaraan mereka.

Mengingat hari ini adalah tanggal genap, hanya kendaraan dengan pelat nomor genap yang diperbolehkan melintas di jalan-jalan yang terkena kebijakan ini.

Kebijakan ganjil genap ini dilaksanakan dalam dua sesi setiap harinya, yaitu sesi pagi dari pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB dan sesi sore hingga malam dari pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Baca Juga: Menkeu: APBN 2023 Raih Surplus Keseimbangan Primer Pertama Sejak 2012

Penegakan aturan ini sudah diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 yang mengubah Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.

Kebijakan ini juga mengikuti pedoman dari Instruksi Mendagri Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022.

Bagi pengendara yang tidak mematuhi aturan ini, sanksi tilang akan diberlakukan, sebagaimana yang telah diterapkan sejak Juni 2022.

Untuk menghindari denda dan mematuhi peraturan, pastikan kendaraan Anda sesuai dengan ketentuan ganjil genap yang berlaku hari ini. Berikut adalah 26 ruas jalan yang diberlakukan ganjil genap di Jakarta:

Baca Juga: Tegas! Polres Metro Depok Gagalkan Tawuran Remaja, Sita Senjata Tajam di Patroli Presisi

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: PMJ News

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X