Senin, 22 Desember 2025

Ultimatum Polres Metro Jakarta Selatan kepada Suami BCL! Tiko Aryawardhana Terancam Jemput Paksa

Photo Author
- Rabu, 7 Agustus 2024 | 10:00 WIB
Suami Bunga Citra Lestari, Tiko Aryawardhana. (Foto: PMJ News/Fajar)
Suami Bunga Citra Lestari, Tiko Aryawardhana. (Foto: PMJ News/Fajar)

Namun, Arina menuduh Tiko telah menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi tanpa sepengetahuannya.

Polisi terus melakukan penyelidikan terhadap kasus ini untuk mengungkap kebenaran di balik tuduhan penggelapan uang tersebut.

Baca Juga: Kakanwil Kemenkumham Tekankan Pentingnya Kekayaan Intelektual bagi Pelaku Usaha di Sumatera Utara

Jika terbukti bersalah, Tiko Aryawardhana bisa menghadapi konsekuensi hukum yang serius.

Polres Metro Jakarta Selatan akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Bunga Citra Lestari belum memberikan komentar terkait kasus yang melibatkan suaminya.

Publik menantikan perkembangan lebih lanjut dari kasus ini, terutama mengenai langkah-langkah yang akan diambil oleh pihak kepolisian jika Tiko Aryawardhana terus mengabaikan panggilan pemeriksaan.

Dalam perkembangan lainnya, Kompol Henrikus Yossi menyatakan bahwa pihak kepolisian juga sedang mengumpulkan bukti-bukti tambahan yang relevan dengan kasus ini.

Mereka telah meminta keterangan dari beberapa saksi lainnya, termasuk rekan bisnis Tiko dan karyawan perusahaan yang terkait.

Baca Juga: Gandeng Polri, Kementerian ATR Perkuat Sinergi untuk Pemberantasan Mafia Tanah

"Tentu saja, kami ingin memastikan bahwa semua aspek dari kasus ini diteliti dengan cermat. Kami tidak hanya berfokus pada pengakuan dan keterangan saksi utama, tetapi juga memeriksa dokumen-dokumen keuangan, rekaman transaksi, dan komunikasi yang mungkin memberikan petunjuk lebih lanjut," tambah Henrikus.

Proses pengumpulan bukti ini dilakukan untuk memastikan bahwa ada dasar yang kuat bagi tuntutan hukum terhadap Tiko Aryawardhana.

Dengan demikian, jika persidangan berlangsung, jaksa penuntut umum akan memiliki cukup bukti untuk membuktikan tuduhan penggelapan.

Di sisi lain, tim hukum Tiko Aryawardhana menyatakan bahwa mereka siap untuk menghadapi proses hukum ini.

Mereka mengklaim bahwa Tiko tidak bersalah dan bahwa ada kesalahpahaman terkait penggunaan dana perusahaan.

Halaman:

Editor: Lala Lala

Sumber: PMJ News

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X