ESENSI.TV, JAKARTA - Kasus Proyek Tanah Merah di Papua telah menjadi sorotan publik dan menimbulkan kontroversi besar. Proyek ambisius ini bertujuan untuk mengembangkan perkebunan kelapa sawit berskala besar, yang telah mengakibatkan pembabatan hutan secara besar-besaran di wilayah adat suku Auyu di Papua.
Kejanggalan-Kejanggalan yang Bermunculan
Proyek ini diawali dengan berbagai kejanggalan dalam proses perizinan. Izin-izin proyek ini diterbitkan oleh Bupati Boven Digoel, Yusak Yaluwo, yang saat itu sedang berada di penjara atas kasus korupsi. Kejanggalan lain adalah dokumen analisis dampak lingkungan (AMDAL) yang tidak dapat diakses publik dan diduga sengaja dirahasiakan.
Perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam Proyek Tanah Merah menggunakan cangkang untuk menyembunyikan identitas aktor sebenarnya. Salah satu perusahaan utama dalam proyek ini, Shin Yang, memiliki reputasi buruk dalam hal pembalakan liar dan pelanggaran hak asasi manusia di Sarawak, Malaysia.
Baca Juga: DKPP Pecat Ketua KPU, Netizen: Habis Manis Sepah Dibuang
Dampak Buruk Proyek Tanah Marah
Dampak proyek ini terhadap masyarakat adat sangat signifikan. Hutan yang dihancurkan merupakan sumber penghidupan utama bagi suku Auyu, yang telah mendiami kawasan tersebut selama berabad-abad. Selain kehilangan hutan, masyarakat adat juga menghadapi intimidasi dan tekanan dari aparat untuk mendukung proyek tersebut. Janji-janji perusahaan mengenai penyediaan listrik, pendidikan, dan fasilitas kesehatan belum terwujud.
Proyek Tanah Merah menjadi ujian bagi komitmen internasional Indonesia dalam menghentikan laju deforestasi. Meskipun Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Instruksi Presiden No. 8 Tahun 2018 yang menekankan moratorium izin baru untuk perkebunan sawit, proyek ini menunjukkan bahwa tantangan besar masih ada dalam implementasi kebijakan tersebut.
Baca Juga: Gajah Kalimantan Resmi Terancam Punah di 2024!
Keterlibatan berbagai pihak dan dugaan pelanggaran hukum dalam proyek ini menunjukkan perlunya pengawasan lebih ketat dan transparansi dalam pengelolaan sumber daya alam di Papua. Masyarakat adat dan berbagai organisasi lingkungan terus memperjuangkan keadilan dan kelestarian hutan mereka di tengah tekanan pembangunan ekonomi.
Artikel Terkait
Cadangan Devisa Juni 2024 Naik Rp19,7 Triliun
Kemenko Polhukam Fokus Kawal 3 Komponen Utama Pilkada Serentak 2024
Kemenko Polhukam: 80% Daerah Sudah Anggarkan Dana Pilkada Serentak 2024
Jersey Timnas Indonesia untuk Olimpiade Paris 2024 Didesain Oleh Anak Bangsa!
Pabrik Narkotika Terbesar di Indonesia Digrebek!
Puan Maharani Desak Penyelesaian Kasus Afif Maulana