Senin, 22 Desember 2025

Akan Ada Pembatasan Usia Kendaraan Bermotor di Jakarta!

Photo Author
- Rabu, 3 Juli 2024 | 13:18 WIB
Ilustrasi macet kendaraan bermotor (https://images.app.goo.gl/9jKS4G7nbHjQDq1o8)
Ilustrasi macet kendaraan bermotor (https://images.app.goo.gl/9jKS4G7nbHjQDq1o8)

ESENSI.TV, JAKARTA - Rencana pembatasan usia kendaraan bermotor di Jakarta kembali menjadi topik hangat setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Aturan ini memberikan wewenang khusus kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk membatasi usia dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perseorangan. Salah satu tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mengurangi polusi udara dan kemacetan lalu lintas yang sudah menjadi masalah kronis di ibu kota.

Dalam Undang-Undang DKJ, disebutkan bahwa kendaraan bermotor yang berusia lebih dari 10 tahun akan dilarang beroperasi di wilayah Jakarta. Kebijakan ini bukan hal baru, namun kini mendapatkan dukungan yang lebih kuat setelah diberlakukannya UU DKJ. Rencana ini sebelumnya sudah pernah dibahas, namun kali ini diharapkan bisa benar-benar diimplementasikan mengingat urgensi perbaikan kualitas udara di Jakarta.

Namun, penerapan kebijakan ini tidak lepas dari tantangan. Salah satunya adalah dampak ekonomi yang mungkin timbul, mengingat kontribusi signifikan dari pajak kendaraan bermotor terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI Jakarta. Pembatasan usia kendaraan dapat mengurangi jumlah kendaraan yang beredar, yang pada gilirannya bisa menurunkan penerimaan pajak kendaraan.

Baca Juga: Pemadanan NIK dengan NPWP Berlaku Mulai 1 Juli 2024

Selain itu, masyarakat juga perlu diberikan waktu dan insentif untuk beralih ke kendaraan yang lebih baru atau alternatif transportasi yang lebih ramah lingkungan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta perlu menyiapkan regulasi turunan dan program pendukung agar transisi ini berjalan lancar tanpa mengganggu mobilitas warga.

Baca Juga: Perhatikan! Berikut Perubahan Syarat dan Tarif Pembuatan SIM Per Juli 2024

Pemerintah juga berencana untuk memperkenalkan kebijakan lain seperti pembatasan jumlah kendaraan per rumah tangga dan insentif untuk penggunaan transportasi umum. Semua langkah ini diharapkan dapat membantu mengurangi polusi udara dan mengatasi kemacetan lalu lintas yang semakin parah di Jakarta.

Dengan kebijakan ini, diharapkan kualitas udara di Jakarta akan meningkat dan kemacetan berkurang, sehingga menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan nyaman bagi seluruh warganya.

Editor: Lala Lala

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X