ESENSI.TV, JAKARTA - Mulai 1 Juli 2024, pemerintah Indonesia akan memberlakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara penuh. Kebijakan ini bertujuan untuk menyederhanakan administrasi perpajakan dan meningkatkan efisiensi pengelolaan data wajib pajak. Pemadanan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 yang merevisi PMK Nomor 112/PMK.03/2022.
Bagi wajib pajak orang pribadi, penggunaan NIK sebagai NPWP akan menggantikan format lama yang terdiri dari 15 digit. Proses pemadanan ini diharapkan dapat memudahkan verifikasi dan validasi data wajib pajak, serta mengurangi potensi kesalahan administrasi.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyediakan fasilitas Virtual Help Desk untuk membantu wajib pajak dan lembaga terkait dalam proses penyesuaian sistem dan pemadanan database NIK-NPWP. Wajib pajak yang belum melakukan pemadanan diimbau untuk segera melakukannya sebelum tenggat waktu, yaitu 30 Juni 2024.
Baca Juga: ASN yang Terlibat dalam Judi Online akan Disanksi
Implementasi penuh NIK sebagai NPWP ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menerapkan single identity number di bidang perpajakan, yang diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak dan mempermudah pengawasan.
Baca Juga: Indonesia Meningkatkan Harga Tarif Impor sampai 200%
Dengan berlakunya kebijakan ini, seluruh transaksi perpajakan akan menggunakan NIK sebagai identitas utama, menggantikan NPWP 15 digit yang digunakan sebelumnya. Hal ini juga diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akurasi data perpajakan di Indonesia.
Artikel Terkait
Kemenpora adakan Kejuaraan Antar Kampung
Barisan Muda Kosgoro Agendakan Solidarity Sport Festival 2024 Pasca PON Sumut-Aceh
Dukung Penjual Kopi Keliling, Kapal Api Group Sumbang 1M