otomotif

Langsung Jadi! Begini Cara Cetak STNK Online Terbaru Setelah Bayar Pajak

Kamis, 11 Desember 2025 | 11:00 WIB
Ilustrasi. Cetak STNK online mempermudah proses setelah bayar pajak kendaraan tanpa perlu antre di Samsat. (Foto: Freepik)

Bawa dokumen berikut:

KTP asli & fotokopi

STNK lama

BPKB asli & fotokopi

Bukti bayar pajak online (e-TBPKP)

2. Datang ke Samsat Terdekat

Datang sesuai jam operasional agar tidak antre terlalu lama.

3. Menuju Loket Pencetakan STNK

Serahkan semua dokumen kepada petugas. Mereka akan memverifikasi data dan memproses pencetakan STNK baru Anda.

4. Menerima STNK Baru

Setelah dipanggil, Anda akan menerima STNK fisik hasil pencetakan berdasarkan pembayaran online.

5. Pengesahan STNK

Terakhir, pergi ke loket pengesahan untuk mendapatkan stempel resmi yang menyatakan pajak kendaraan sudah lunas dan STNK telah berlaku.

Baca Juga: Terbangun Tengah Malam? Ini 10 Cara Ampuh Agar Cepat Terlelap Lagi

Layanan cetak STNK online memberikan kemudahan besar bagi pemilik kendaraan dalam mengurus administrasi pajak tahunan. 

Halaman:

Tags

Terkini