Bawa dokumen berikut:
KTP asli & fotokopi
STNK lama
BPKB asli & fotokopi
Bukti bayar pajak online (e-TBPKP)
2. Datang ke Samsat Terdekat
Datang sesuai jam operasional agar tidak antre terlalu lama.
3. Menuju Loket Pencetakan STNK
Serahkan semua dokumen kepada petugas. Mereka akan memverifikasi data dan memproses pencetakan STNK baru Anda.
4. Menerima STNK Baru
Setelah dipanggil, Anda akan menerima STNK fisik hasil pencetakan berdasarkan pembayaran online.
5. Pengesahan STNK
Terakhir, pergi ke loket pengesahan untuk mendapatkan stempel resmi yang menyatakan pajak kendaraan sudah lunas dan STNK telah berlaku.
Baca Juga: Terbangun Tengah Malam? Ini 10 Cara Ampuh Agar Cepat Terlelap Lagi
Layanan cetak STNK online memberikan kemudahan besar bagi pemilik kendaraan dalam mengurus administrasi pajak tahunan.