Senin, 22 Desember 2025

Dimulai Besok, Ini Lokasi Uji Coba Tilang Uji Emisi Kendaraan

Photo Author
- Kamis, 24 Agustus 2023 | 17:20 WIB
Razia uji emisi kendaraan bermotor rencananya akan diberlakukan pada 1 September 2023. Ilustrasi/DLH DKI Jakarta
Razia uji emisi kendaraan bermotor rencananya akan diberlakukan pada 1 September 2023. Ilustrasi/DLH DKI Jakarta

Pemerintah mencoba banyak upaya dalam mengurangi peningkatan polusi. Salah satunya, pemberlakuan tilang bagi kendaraan tidak lolos uji emisi. Operasi pra-razia tilang uji emisi kendaraan bermotor akan digelar Jumat, 25 Agustus besok. Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Sarjoko menyebutkan beberapa titik yang menjadi lokasi pelaksanaan pra-razia tilang uji emisi.

"Kami rencanakan lakukan razia uji emisi, yang mana pada 25 Agustus 2023 besok pagi. Kami akan laksanakan secara serentak di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur. Kemudian di Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara. Taman Anggrek, Jakarta Barat. Terminal Blok M, Jakarta Selatan. Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat," kata Sarjoko pada media di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (24/8).

Razia uji emisi kendaraan bermotor rencananya akan diberlakukan pada 1 September 2023. Bersamaan dengan ini, Satgas Uji Emisi juga telah dibentuk. Satgas ini terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, dan Komando Garnisun Tetap I / Jakarta.

Razia ini merupakan penegakan Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Gubernur No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Selain itu, pemberlakuan tilang uji emisi ini merupakan upaya lain dalam mengatasi polusi udara di DKI Jakarta.

Rencananya, bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi akan dikenakan denda maksimal. Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto menyebut kisaran denda yaitu Rp500.000.

“Besaran denda yang dikenakan hingga maksimal, sekitar Rp 500.000 seingat saya,” kata Asep dalam konferensi pers virtual (24/8).

Berbagai Upaya Kurangi Polusi Jakarta


Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta telah mewajibkan para pegawainya melakukan uji emisi kendaraan. Pegawainya dilarang membawa kendaraan yang belum uji emisi ke area kantor. Kebijakan ini diterapkan mulai Senin (21/8) kemarin di seluruh area perkantoran DLH, termasuk Suku Dinas Kota Administrasi dan Satpel LH Kecamatan.

Tidak hanya itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga telah menerapkan sistem Work From Home (WFH) pada ASN Jakarta. Penerapan WFH bagi ASN dimulai pada 21 Agustus sampai 21 Oktober. Ini juga sekaligus sebagai upaya mendukung kelancaran kegiatan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN yang akan digelar September mendatang.

Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono juga meminta para pejabat agar menggunakan kendaraan listrik. Ini merupakan hasil rapat dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. Heru menyebut, minimal para pejabat perlu beralih ke motor listrik.

“Kalau saya nanti pegawai DKI eselon 4 ke atas harus menggunakan kendaraan listrik, minimal motor listrik,” jelas Heru, usai rapat 18 Agustus lalu.

 

Editor: Dimas Adi Putra

Editor: Addinda Zen

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X