Senin, 22 Desember 2025

Waspada! Ini Ciri Mobil Pernah Tabrakan dan Cara Mengetahuinya Sebelum Beli

Photo Author
- Kamis, 17 Juli 2025 | 13:00 WIB
Ilustrasi. Kenali tanda mobil bekas tabrakan agar tidak tertipu penampilan luar saat beli kendaraan second hand. (Foto: Freepik)
Ilustrasi. Kenali tanda mobil bekas tabrakan agar tidak tertipu penampilan luar saat beli kendaraan second hand. (Foto: Freepik)

Baca Juga: Tren Hijab Minimalis Ala Gen Z yang Lagi Viral, Simpel, Stylish, dan Bikin Tampil Makin Fresh

2. Bekas Las dan Tambalan pada Rangka atau Kolong Mobil

Mobil yang mengalami tabrakan keras biasanya membutuhkan pengelasan ulang pada bagian rangka, apron, atau sasis.

Bekas las biasanya terlihat sebagai garis kasar, warna logam yang tidak rata, atau sambungan yang tidak rapi.

Buka kap mesin dan perhatikan bagian dalam fender serta kolong mobil untuk melihat apakah ada bekas tambalan atau dempul tebal.

Tambalan kasar atau tidak rapi bisa menandakan perbaikan pasca kecelakaan yang sifatnya hanya estetika, bukan struktural.

Jika ragu, gunakan jasa bengkel atau montir kepercayaan untuk memeriksa sasis dengan alat ukur khusus.

Baca Juga: Jangan Disepelekan! Ini Dampak Tidur Larut Malam bagi Kesehatan Fisik dan Mental

3. Headlamp, Kaca Depan, atau Grill Tidak Original atau Tidak Simetris

Cek bagian depan mobil seperti lampu utama, grill, dan kaca depan apakah semuanya masih orisinil dan simetris posisinya.

Jika salah satu lampu terlihat lebih baru atau memiliki merek berbeda, bisa jadi itu pengganti setelah benturan.

Kaca depan yang diganti juga bisa dikenali dari logo atau kode produksi yang berbeda dengan tahun mobil.

Mobil yang pernah tabrakan bagian depan biasanya memperlihatkan ketidaksejajaran antara lampu kiri dan kanan atau dudukan grill yang miring.

Komponen original biasanya presisi dan rapi, sedangkan hasil perbaikan acap kali kurang simetris.

Baca Juga: Liburan Praktis! Tips Packing Ringkas untuk Wisata 2 sampai 3 Hari Tanpa Bawa Barang Berlebihan

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X