Estimasi Biaya Ganti Plat Mobil 5 Tahunan
Mengganti plat mobil memang tidak gratis. Namun, semua biaya ini sudah diatur secara resmi melalui Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Polri. Berikut rincian estimasi biaya yang harus disiapkan:
1. Cek Fisik Kendaraan: Rp30.000
Dilakukan di Samsat untuk memverifikasi nomor rangka dan mesin kendaraan.
2. Pendaftaran Ganti Plat: Rp100.000
Biaya ini mencakup proses administrasi dan input data.
3. SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas): Rp143.000
Kontribusi wajib untuk memberikan perlindungan pada pihak ketiga jika terjadi kecelakaan.
Baca Juga: Korea Utara Bangun Resor Mewah di Wonsan, Tawarkan Liburan Ala Elit untuk Wisatawan Lokal dan Rusia
4. Biaya Plat Nomor Baru: Rp100.000
Digunakan untuk pembuatan dan pencetakan plat nomor fisik.
5. Penerbitan STNK Baru: Rp200.000
Karena masa berlaku STNK juga lima tahun, maka akan diterbitkan ulang.
6. Pengesahan STNK: Rp50.000
Bukti bahwa STNK telah sah untuk digunakan kembali.
Artikel Terkait
Waspadai Kesalahan Umum! Ini Cara Merawat Minyak Rem Mobil agar Tetap Optimal
Mengapa Ukuran Setir Mobil Tidak Sama? Ini Penjelasan Lengkapnya
Kenali Plus Minus Cuci Mobil Hidrolik, Solusi Praktis yang Perlu Diwaspadai Risikonya
Bikin Mobil Kinclong Maksimal, Ini Jenis Perawatan Salon Mobil dan Biayanya
5 Cara Merawat Ban Tubeless agar Tidak Cepat Botak dan Tetap Nyaman Dipakai