Senin, 22 Desember 2025

Jangan Bingung! Ini Panduan Ganti Plat Mobil 5 Tahunan, Biaya, Syarat, dan Proses Lengkap

Photo Author
- Minggu, 29 Juni 2025 | 17:28 WIB
Ilustrasi. Pelajari biaya, syarat, dan cara ganti plat mobil 5 tahunan supaya kendaraan tetap sah di jalan. (Foto: Pexels)
Ilustrasi. Pelajari biaya, syarat, dan cara ganti plat mobil 5 tahunan supaya kendaraan tetap sah di jalan. (Foto: Pexels)

Estimasi Biaya Ganti Plat Mobil 5 Tahunan

Mengganti plat mobil memang tidak gratis. Namun, semua biaya ini sudah diatur secara resmi melalui Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Polri. Berikut rincian estimasi biaya yang harus disiapkan:

1. Cek Fisik Kendaraan: Rp30.000

Dilakukan di Samsat untuk memverifikasi nomor rangka dan mesin kendaraan.

2. Pendaftaran Ganti Plat: Rp100.000

Biaya ini mencakup proses administrasi dan input data.

3. SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas): Rp143.000

Kontribusi wajib untuk memberikan perlindungan pada pihak ketiga jika terjadi kecelakaan.

Baca Juga: Korea Utara Bangun Resor Mewah di Wonsan, Tawarkan Liburan Ala Elit untuk Wisatawan Lokal dan Rusia

4. Biaya Plat Nomor Baru: Rp100.000

Digunakan untuk pembuatan dan pencetakan plat nomor fisik.

5. Penerbitan STNK Baru: Rp200.000

Karena masa berlaku STNK juga lima tahun, maka akan diterbitkan ulang.

6. Pengesahan STNK: Rp50.000

Bukti bahwa STNK telah sah untuk digunakan kembali.

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: wuling.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X