Senin, 22 Desember 2025

Jangan Bingung! Ini Panduan Ganti Plat Mobil 5 Tahunan, Biaya, Syarat, dan Proses Lengkap

Photo Author
- Minggu, 29 Juni 2025 | 17:28 WIB
Ilustrasi. Pelajari biaya, syarat, dan cara ganti plat mobil 5 tahunan supaya kendaraan tetap sah di jalan. (Foto: Pexels)
Ilustrasi. Pelajari biaya, syarat, dan cara ganti plat mobil 5 tahunan supaya kendaraan tetap sah di jalan. (Foto: Pexels)

ESENSI.TV, OTOMOTIF - Plat nomor kendaraan bukan sekadar angka dan huruf di bagian depan dan belakang mobil Anda. 

Plat ini adalah identitas resmi kendaraan yang dikeluarkan oleh kepolisian sebagai bukti bahwa mobil Anda telah terdaftar secara sah dan legal. 

Karena fungsinya begitu penting, plat nomor memiliki masa berlaku yang terbatas, yaitu lima tahun. Setelah itu, Anda harus menggantinya dengan yang baru.

Proses penggantian plat mobil biasanya dilakukan bersamaan dengan perpanjangan STNK lima tahunan, dan melibatkan berbagai tahapan serta dokumen. 

Baca Juga: Kesempatan Kerja di RSUD Johar Baru, Dibuka Rekrutmen PJLP Berbagai Posisi, Ini Syarat Lengkapnya!

Agar tidak bingung saat mengurusnya, mari simak penjelasan lengkap mengenai biaya, syarat, dan langkah-langkah ganti plat mobil berikut ini.

Kenapa Plat Mobil Harus Diganti?

Setiap kendaraan wajib mengganti plat nomor setiap lima tahun sekali, sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia. Tujuan utamanya adalah:

Memperbarui data kendaraan di sistem kepolisian.

Menjaga legalitas kendaraan agar tetap sah digunakan di jalan.

Mencegah penyalahgunaan identitas kendaraan.

Menghindari denda atau sanksi karena tidak memperpanjang STNK.

Jika Anda tidak melakukan penggantian plat tepat waktu, maka status kendaraan bisa dianggap tidak aktif dan Anda berisiko terkena tilang saat razia.

Baca Juga: Ingin Menikmati Pemandangan Sawah dan Pegunungan dari Atas Jurang? Temukan di Kai’Santi Garden!

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: wuling.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X