Senin, 22 Desember 2025

Pentingnya Memahami Marka Jalan Saat Mudik, Panduan Berkendara Aman di Jalur Padat

Photo Author
- Selasa, 11 Maret 2025 | 13:04 WIB
Ilustrasi. Marka jalan membantu pengemudi saat mudik, mengatur arus lalu lintas, dan mencegah kecelakaan. (Foto: Freepik)
Ilustrasi. Marka jalan membantu pengemudi saat mudik, mengatur arus lalu lintas, dan mencegah kecelakaan. (Foto: Freepik)

Fungsi Marka Jalan dalam Keselamatan Berkendara

1. Mengatur Arus Lalu Lintas

Marka jalan membantu mengatur pergerakan kendaraan agar tetap tertib, terutama di jalanan yang ramai saat mudik.

Garis-garis yang membatasi jalur membantu mencegah kendaraan berpindah jalur sembarangan, mengurangi kemacetan, serta meningkatkan kelancaran lalu lintas.

Baca Juga: Kapal Tanker Bahan Bakar Jet Militer AS Ditabrak Kapal Kargo di Perairan Inggris, Kebakaran Dahsyat Tak Terelakkan

2. Memberikan Petunjuk dan Informasi

Berbagai simbol dan garis pada jalan memberikan informasi penting bagi pengendara, seperti jalur khusus, batas kecepatan, atau area parkir. 

Saat mudik, pemahaman yang baik terhadap marka ini membantu pengemudi mengambil keputusan yang tepat selama perjalanan.

3. Meningkatkan Keselamatan Pengguna Jalan

Marka jalan berfungsi sebagai perlindungan bagi pengendara dan pejalan kaki. 

Misalnya, zebra cross menandakan area penyeberangan yang aman bagi pejalan kaki, sementara garis pembatas jalur membantu mengurangi risiko tabrakan antarkendaraan.

Baca Juga: Menag Pastikan Lebaran 1446 H Dirayakan Serentak, NU dan Muhammadiyah Sepakat Idulfitri pada Tanggal Ini

4. Mencegah Pelanggaran Lalu Lintas

Marka juga memberikan batasan yang harus dipatuhi pengendara. Misalnya, garis utuh menandakan larangan berpindah jalur, sementara garis putus-putus memperbolehkan perpindahan jalur dalam kondisi tertentu. 

Memahami aturan ini dapat membantu pemudik berkendara dengan lebih aman dan tertib.

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: wuling.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X