Senin, 22 Desember 2025

Memahami Fungsi dan Waktu yang Tepat untuk Menggunakan Lampu Darurat (Hazard) pada Mobil

Photo Author
- Rabu, 26 Februari 2025 | 13:00 WIB
Ilustrasi. Penggunaan lampu hazard yang tepat dapat meningkatkan keselamatan dan menghindari kebingungan di jalan raya. (Foto: Pixabay)
Ilustrasi. Penggunaan lampu hazard yang tepat dapat meningkatkan keselamatan dan menghindari kebingungan di jalan raya. (Foto: Pixabay)

Jika mobil mengalami masalah seperti mesin mati, ban bocor, atau gangguan teknis lainnya, Anda harus segera menepi ke bahu jalan dan menyalakan lampu darurat. 

Ini bertujuan untuk memberi tahu pengemudi lain bahwa kendaraan Anda tidak dalam kondisi normal dan membutuhkan perhatian ekstra.

2. Saat Terjadi Kecelakaan di Depan Anda

Jika Anda melihat kecelakaan di depan yang tidak terlihat oleh pengemudi di belakang, menyalakan lampu hazard dapat membantu memberi peringatan. 

Ini bisa terjadi dalam berbagai situasi, seperti kecelakaan beruntun di jalan tol, tanah longsor yang menutup jalan, atau insiden yang menyebabkan kendaraan harus berhenti mendadak.

Baca Juga: Green Grass Camping Ground: Berkemah Nyaman di Kaki Gunung Tangkuban Perahu, Bisa Bawa Hewan Peliharaan!

3. Ketika Anda Terpaksa Berhenti di Tempat yang Tidak Seharusnya

Ada kalanya Anda mungkin harus berhenti di lokasi yang sebenarnya tidak diperbolehkan, misalnya di bahu jalan yang sempit atau di tempat yang tidak memiliki area parkir darurat. 

Dalam situasi ini, menyalakan lampu hazard memberi tanda kepada pengendara lain agar lebih berhati-hati.

4. Saat Mobil Sedang Diderek

Jika mobil Anda mengalami kerusakan serius dan harus diderek, lampu darurat harus dinyalakan. 

Ini akan memberi tahu pengendara lain bahwa mobil dalam kondisi tidak normal dan sedang dibawa ke tempat perbaikan.

Baca Juga: RSU Lirboyo Buka Lowongan untuk Tenaga Medis dan IT, Cek Syaratnya!

5. Kendaraan Khusus dalam Keadaan Darurat

Mobil seperti ambulans, pemadam kebakaran, dan kendaraan kepolisian dapat menggunakan lampu hazard saat dalam kondisi darurat. 

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: wuling.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X