nasional

Panggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Prabowo Bahas Sengketa Tanah dan Kasus Sertifikat Tanah Ilegal

Rabu, 19 Februari 2025 | 09:11 WIB
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyampaikan keterangannya usai bertemu dengan Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Foto: BPMI Setpres/Rusman

ESENSI.TV, NASIONAL - Presiden Prabowo Subianto menggelar pertemuan dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, di Istana Merdeka, Jakarta. 

Dalam pertemuan tersebut, keduanya membahas berbagai isu strategis di bidang pertanahan dan tata ruang, termasuk mekanisme pemberian Hak Guna Usaha (HGU) bagi perkebunan kelapa sawit serta penyelesaian konflik lahan yang masih terjadi di berbagai daerah.

Usai pertemuan, Nusron Wahid menjelaskan bahwa ia melaporkan kepada Presiden Prabowo mengenai perkembangan terbaru dalam dunia pertanahan, khususnya terkait tata cara pemberian hak atas tanah. 

Baca Juga: Serangan Israel di Tepi Barat: Ribuan Warga Palestina Mengungsi, Infrastruktur Hancur

"Saya menyampaikan laporan kepada Bapak Presiden terkait dinamika pertanahan dan tata ruang, terutama dalam hal mekanisme pemberian Hak Guna Usaha untuk perkebunan kelapa sawit di Indonesia," ujar Nusron, dikutip pada Rabu, 19 Februari 2025.

Selain itu, Presiden dan Menteri ATR/BPN juga membahas sejumlah permasalahan sengketa tanah yang masih terjadi di beberapa daerah, termasuk penyalahgunaan sertifikat tanah yang ditemukan di Bekasi dan Tangerang. 

Kasus yang dikenal sebagai "pagar laut" ini menjadi perhatian karena melibatkan pemindahan peta bidang tanah secara ilegal.

Terkait kasus sertifikat tanah di atas laut, Nusron menyebut bahwa seluruh data telah diserahkan dan investigasi terhadap oknum yang terlibat telah dilakukan. 

Baca Juga: Tingkatkan Konsentrasi dan Produktivitas: 10 Tips Fokus untuk Gen Z di Dunia Digital

"Data yang kami miliki terkait kasus di Tangerang dan Bekasi sudah kami serahkan. Di Bekasi, investigasi terhadap aparat yang terlibat telah selesai, dan dalam satu atau dua hari ke depan akan ada beberapa orang yang diberhentikan," ungkapnya.

Di Tangerang, sebanyak 193 sertifikat tanah yang secara ilegal diterbitkan di atas wilayah laut telah dibatalkan oleh pemegang sertifikat secara sukarela.

Nusron juga menjelaskan modus operandi dalam kasus pemindahan peta bidang tanah tersebut. 

"Ada 89 sertifikat dengan luas total 11,6 hektare yang seharusnya berada di daratan, namun Nomor Induk Bidang (NIB)-nya dipindahkan ke wilayah laut sehingga luasnya bertambah menjadi 79,6 hektare. Awalnya, sertifikat tersebut dimiliki oleh 84 orang, tetapi setelah pemindahan, hanya tersisa 11 pemilik, salah satunya merupakan oknum kepala desa setempat," jelas Nusron.

Baca Juga: Menjelajahi Keindahan Pantai Pulisan: Gua Laut, Pasir Putih, dan Aktivitas Seru Lainnya

Halaman:

Tags

Terkini