Selain kasus penyalahgunaan sertifikat, pertemuan tersebut juga membahas persoalan tumpang tindih kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM), yang kerap terjadi akibat kesalahan administrasi pertanahan di masa lalu.
Nusron mengungkapkan bahwa banyak sertifikat yang diterbitkan pada periode 1960-1987 tidak memiliki peta bidang tanah yang akurat, sehingga menimbulkan konflik kepemilikan di kemudian hari.
"Permasalahan utama muncul karena banyak sertifikat yang diterbitkan antara tahun 1960 hingga 1987 tidak memiliki peta bidang tanah yang jelas. Yang ada hanya gambar tanah tanpa informasi pasti mengenai lokasi dan alamatnya," ujarnya.
Ke depan, pemerintah akan terus melakukan upaya perbaikan sistem pertanahan untuk mencegah terulangnya kasus-kasus serupa.
Baca Juga: Kesempatan Emas, PT Reska Multi Usaha Buka Lowongan Pramugara dan Pramugari, Cek Persyaratannya!
Dengan koordinasi yang lebih baik antara pemerintah pusat dan daerah, diharapkan berbagai persoalan pertanahan dapat diselesaikan dengan lebih cepat dan efektif.***(LL)
Artikel Terkait
Penipuan Berkedok Video Deepfake Prabowo dan Sri Mulyani Raup Puluhan Juta, Bareskrim Polri Ringkus Pelaku
Kongres XVIII Muslimat NU Dibuka Presiden Prabowo, Hadirkan Program Baru untuk Pemberdayaan dan Kesejahteraan Perempuan NU
Program CKG Resmi Dimulai, Upaya Prabowo Perkuat Deteksi Dini Kesehatan Masyarakat
Erdogan Tiba di Jakarta, Disambut Hangat oleh Prabowo dalam Upacara Kenegaraan di Halim Perdanakusuma
Simbol Persahabatan, Presiden Erdoğan Hadiahkan Mobil Listrik ke Presiden Prabowo